Polisi Tetapkan 2 Tersangka Malpraktik Klinik Metropole

Polisi tengah menyelidiki dugaan malpraktik di klinik Metropole, Tamansari, Jakarta Barat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Okt 2014, 04:19 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2014, 04:19 WIB
Dinkes DKI: Klinik Metropole Sudah Tidak Berizin
Izin Klinik Metropole atau Metropole Hospital sudah dicabut per akhir Agustus 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari Polres Jakarta Barat terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan malpraktik yang terjadi di klinik Metropole, Tamansari, Jakarta Barat.

Dari penyelidikan sementara, penyidik juga telah menetapkan 2 orang tersangka atas nama Dr ES dan Dr JP. ES merupakan penanggung jawab klinik, sedangkan Dr JP adalah direktur Klinik Metropole.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam penetapan kedua tersangka tersebut, sebelumnya para penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 29 September malam.

"Diperiksa sampai magrib, malamnya gelar perkara. Dan dalam gelar perkara ditetapkan 2 tersangka yaitu dr ES dan dr JP. dr ES ini seorang perempuan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Pada keduanya, penyidik mempersangka dengan Pasal 77 dan 80 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah memeriksa 7 orang dalam perkara tersebut, termasuk dr ES dan dr JP. Para saksi yang sudah diperiksa selain dari pihak Klinik Metropole yakni pihak Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

"Sudinkes Jakbar dimintai keterangan tentang izin klinik tersebut dan praktek klinik tersebut," tambah Rikwanto. Selain itu, polisi juga memeriksa ahli kedokteran dari Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKKI).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya