Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY berencana mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung. Langkah itu diambil SBY setelah DPR dalam sidang paripurna 25 September lalu memutuskan Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung atau melalui DPRD.
Perppu itu pun menjadi polemik dan perbincangan sejumlah kalangan. Namun tidak dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Pengganti Akil Mochtar ini merasa tidak berwenang mengomentari Perppu tersebut.
"Kalau itu saya tidak mau komentar, itu kewenangan presiden," ujar Hamdan Zoelva saat mengikuti pelantikan anggota DPR periode 2014-2019 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Namun, Hamdan yang pernah dihubungi langsung oleh SBY menjelaskan mengenai kekecewaan presiden setelah UU Pilkada itu disahkan DPR.
"Presiden pernah telepon, saya sampaikan tentang dinamika pengesahan. Presiden tidak mendapatkan update terakhir. Pada saat itu prinsipnya (SBY) kecewa dan tidak setuju," kata Hamdan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.