Kejagung Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Udar Pristono

Kejagung beralasan penolakan penangguhan penahanan Udar dari Rutan ke tahanan kota itu agar proses penyidikan dapat dipercepat.

oleh Edward Panggabean diperbarui 01 Okt 2014, 19:03 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2014, 19:03 WIB
Udar Pristono
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus menolak permohonan penangguhan penahanan eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pistono terkait kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus angkutan regular tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Udar dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu.

"Surat penangguhan memang disampaikan, tetapi tim merasa belum tepat untuk memberikan penangguhan terhadap yang bersangkutan," kata Kasubdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Turin beralasan penolakan penangguhan penahanan dari Rutan ke tahanan kota itu agar proses penyidikan dapat dipercepat. "(Penanguhan belum diberikan) Hal itu karena untuk percepatan proses penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya, pengacara Udar, Budi Nugroho pada 26 September lalu mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan. Ia mengaku keberatan kliennya diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dengan pertimbangan hukum soal pengadaan tahun 2012-2013 dibuktikan dulu (kasus korupsinya). Pembuktian terbalik dahulu. Buktikan dari mana aliran dana yang mengalir ke klien saya," ujar Budi.

Udar sendiri dijebloskan ke tahanan selama 20 hari terhitung mulai 17 September lalu. Selain Udar, jaksa juga menjebloskan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus tersebut. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya