Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus menolak permohonan penangguhan penahanan eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pistono terkait kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus angkutan regular tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Udar dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu.
"Surat penangguhan memang disampaikan, tetapi tim merasa belum tepat untuk memberikan penangguhan terhadap yang bersangkutan," kata Kasubdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Turin beralasan penolakan penangguhan penahanan dari Rutan ke tahanan kota itu agar proses penyidikan dapat dipercepat. "(Penanguhan belum diberikan) Hal itu karena untuk percepatan proses penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, pengacara Udar, Budi Nugroho pada 26 September lalu mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan. Ia mengaku keberatan kliennya diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan pertimbangan hukum soal pengadaan tahun 2012-2013 dibuktikan dulu (kasus korupsinya). Pembuktian terbalik dahulu. Buktikan dari mana aliran dana yang mengalir ke klien saya," ujar Budi.
Udar sendiri dijebloskan ke tahanan selama 20 hari terhitung mulai 17 September lalu. Selain Udar, jaksa juga menjebloskan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus tersebut. (Yus)
Kejagung Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Udar Pristono
Kejagung beralasan penolakan penangguhan penahanan Udar dari Rutan ke tahanan kota itu agar proses penyidikan dapat dipercepat.
Diperbarui 01 Okt 2014, 19:03 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 19:03 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Diubah, Catat Waktunya Agar Tak Kena Tilang
Warganet Puji Won Bin di Tengah Viralnya Kasus Kim Soo Hyun dan Mendiang Kim Sae Ron
VIDEO: Mabes Polri Dituntut Pecat Kapolres Ngada
Hati-hati, Harga Emas Berisiko Turun hingga USD 2.893
Kata Mutiara Sabar dalam Rumah Tangga untuk Keharmonisan Keluarga
Kapan Anak-Anak Diajari Menutup Aurat? Ini Jawaban Tegas Buya Yahya
Jadwal All England 2025, Rabu 12 Maret, Gregoria Mariska Tunjung dan Fajar/Rian Berlaga
Sinergi Ulama dan Pemerintah, Kutai Kartanegara Hadapi Inflasi Jelang Ramadhan-Idulfitri
Raffi Ahmad Panjatkan Doa untuk Kesembuhan Wendi Cagur yang Idap GERD
Cara Mengatasi Cegukan saat Puasa tanpa Minum Air Putih
Lewat Riset dan Inovasi, Pengembang Ini Mampu Penuhi Kebutuhan Pelanggan
Jadwal Sholat Cirebon Hari Ini Maret 2025, Lengkap dengan Waktu Magrib dan Imsakiyah