Lagi, 4 Penjudi Aceh Dihukum Cambuk Usai Salat Jumat Nanti

Keempat orang itu telah divonis oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh. Mereka dinilai melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (judi).

oleh Windy Phagta diperbarui 03 Okt 2014, 07:41 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2014, 07:41 WIB
Hukuman Cambuk 1 dari 9 Penjudi di Aceh Ditunda Akibat Sakit
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Banda Aceh - Pemerintahan Kota Banda Aceh akan kembali menggelar hukuman cambuk bagi 4 warganya yang melanggar syariat Islam. Pelaksanaan hukuman cambuk akan digelar di halaman Masjid Agung Al Makmut Lamprit, Banda Aceh usai salat Jumat siang nanti.

Keempat orang itu telah divonis oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh. Mereka dinilai melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (judi).

"Ya, kami sudah menyampaikan kepada Walikota Banda Aceh terkait eksekusi hukum cambuk 4 orang di Masjid Agung Al Makmur," kata Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/10/2014).

Dari informasi yang dihimpun, 1 di antara 4 orang yang akan menjalani hukuman cambuk merupakan pelaku maisir yang batal dicambuk pada Jumat 19 September 2014 lalu di depan Masjid Besar Pahlawan, Kampong Ateuk, Banda Aceh.

Eksekusi cambuk bagi para pelanggar hukuman cambuk di Banda Aceh merupakan salah satu program pemerintahan kota setempat. Ini dilakukan untuk penegakan syariat Islam secara kafah di kota yang dijuluki Serambi Mekah ini.

Sebelumnya, Satpol PP dan Wilhayatul Hisbah Kota Banda Aceh juga telah membekuk 9 orang yang tengah asyik berjudi dengan kartu remi di kawasan Keudah, Banda Aceh, pada Juli 2014 lalu.

8 Dari 9 orang yang tertangkap basah saat maisir atau berjudi, dieksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Aceh. 8 Terpidana ini dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak 5 kali setelah dipotong masa tahanan selama 3 bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya