4 Anggota FPI Tersangka Anarkis Tolak Ahok, Anak di Bawah Umur

FPI bertindak anarkis dengan melempar batu kepada aparat pada aksi menolak Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Okt 2014, 19:51 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2014, 19:51 WIB
FPI Mengamuk, Polisi Dihujani Batu
Aksi demo yang dilakukan FPI di depan DPRD berujung ricuh, Jakarta, (3/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka aksi anarkis saat demonstrasi di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta. Dari 21 tersangka, terdapat 4 anak di bawah umur.

"Dari 21 tersangka ini, ada 4 orang yang masih di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Rikwanto menerangkan, meski di bawah umur, status tersangka tetap melekat pada 4 anak ini. Hanya saja, tidak seperti tersangka dewasa yang langsung ditahan. Mereka hanya dikenai wajib lapor.

"4 Orang di bawah umur ini tetap tersangka, tapi tidak ditahan hanya wajib lapor," imbuh Rikwanto.

Anggota FPI tersebut ditangkap sebagai tersangka karena melawan hukum. Mereka bertindak anarkis dengan melempari batu kepada aparat pada aksi menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta Jumat 3 Oktober kemarin.

Selain itu, mereka juga menghunuskan dan menyabetkan senjata tajam kepada polisi. Juga, mereka memukul dengan senjata kayu dan melempar kotoran manusia dan hewan.

Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya