Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Riau segera menyeret Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim ke meja hijau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.
Kasipenkum Kejati Riau, Mukhzan megatakan berkas perkara tersangka Marwan telah dilimpahkan jaksa penuntut umum pada Jumat 3 Oktober lalu berdasarkan surat pelimpahan perkara No : B-1478/N.4.23/FT.1/10/2014.
"Pelimpahan perkara ini berkaitan dengan perbuatan tersangka saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Palalawan," kata Mukhzan dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/10/2014).
Dalam kasus ini kata Mukhzan, tersangka Marwan tidak sendiri. Dia melakukan korupsi bersama-sama dengan orang lain, yakni Syahrizal Hamid, Al Azmi, Lahmudin, T Alfian Helmi, serta H Rahmad yang masing-masing telah telah diputus pengadilan dalam berkas terpisah.
"Mereka terkait tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja, tahun anggaran 2002, 2008, dan 2009," ujar dia.
Dijelaskannya, saat Marwan menjabat Sekda Kabupaten Pelalawan tahun 2002, tersangka menyetujui pembayaran uang sebanyak Rp 500 juta kepada saksi Syahrizal Hamid yang digunakan untuk membeli tanah PT Khatulistiwa untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
"Tahun 2009, saat kembali menjabat Sekda Kabupaten Pelalawan dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Marwan tidak melaksanakan tupoksinya untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja yang dilaksanakan oleh DPKKD," ungkapnya.
Selain itu, tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar sesuai bukti kuitansi tertanggal 19 Juni 2008, yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2008. Uang sejumlah Rp 1.115.000.000 diberikan tanpa kuitansi yang diterima dari saksi Al. Azmi, atas pengadaan perluasan tanah perkantoran Bakti Praja itu.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 38.087.293.600," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka juga telah dijeloskan kepenjara sejak 28 Agustus sampai dengen 16 September 2014, sesuai dengan pertimbangan obyektif dan subyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
"Penahanan ini karea dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan atau mempersulit persidangan," tandas Mukhzan. (Edo)
Korupsi Pengadaan Tanah, Wakil Bupati Pelalawan Segera Diadili
Kejati Riau segera menyeret Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim ke meja hijau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah.
Diperbarui 05 Okt 2014, 12:22 WIBDiterbitkan 05 Okt 2014, 12:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!