Berkas Perkara Mantan Bupati Indramayu di Tangan Jaksa Penuntut

Namun jaksa tak mau terburu-buru memasukan berkas mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance itu ke pengadilan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Okt 2014, 06:23 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2014, 06:23 WIB
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono menegaskan berkas perkara mantan Bupati Indramayu Iriyanto MS Syafiuddin alias Yance, telah dilimpahkan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Saat ini berkas tahap pertama itu, tengah dikaji oleh JPU sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Untuk (berkas) Yance misalnya, itu dari jaksa penyidik sudah menyerahkan ke tahap penuntutan setelah itu jaksa penuntut mengkaji lebih dalam apakah berkas ini segera dimasukkan ke pengadilan," kata Widyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu (5/10/2014).

Widyo, menambahkan pihaknya tak mau terburu-buru memasukan berkas Yance itu ke Pengadilan, karena dikhawatirkan ada  kekurangan materiil dalam kasus itu. Namun, apabila sudah cukup kuat maka segera masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri berikut barang bukti dan tersangka.

"Kalau mau dimasukkan ke pengadilan itu diteliti sedemikian rupa apakah ada kekurangan materiilnya. Nah kalau sudah cukup persyaratan itu oleh jaksa calon penuntut umum menyatakan siap, go a head dilimpahkan ke kejaksaan negeri (tahap II). Lalu, Kejaksaan Negeri mempelajari sedemikian rupa lalu melimpahkan perkara itu ke pengadilan Tipikor," papar dia.

Lalu saat disinggung, kapan pelimpahan tahap II berkas Yance dilakukan, Widyo mengaku belum bisa memastikan, sebab hal itu ranahnya Direktur Penuntutan Pidana Khusus dibawah komandonya.

"Tunggu. Itu ranahnya Direktur Penuntutan. Nanti Direktur Penuntutan, saya ajak segera mempercepat. Ada tahap-tahapnya. Karena sudah melimpah ke penuntutan nanti saya panggil direkturnya saya ajak untuk segera menyelesaikan masalah itu," janjinya.

Ia pun menegaskan sembari berkas tahap I diproses Jaksa Penuntut, dia pun segera memerintahkan jaksa penyidik untuk memanggil Yance kembali untuk diperiksa.
"Tentu. Saya panggil penuntutan dulu. Kesiapan dia sejauh mana. Kita harus siap kan dulu. Mau periksa orang tapi tidak siap, gimana," tandas dia.

Status politisi Golkar yang saat ini baru dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI Periode 2014-2019) sebagai tersangka sejak 13 September 2010 lalu.

Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu karena dinilai tidak sesuai ketentuan. Akibatnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp 42 miliar.

Sebab, saat Yance menjabat Bupati, melalui panitia pembebasan tanah, dirinya diduga menaikkan nilai harga jual tanah seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Hal itu dianggap sebagai tindakan mark up.

Dalam kasus ini, sudah ada 3 terdakwa yang terlibat, mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya