Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan penyair Sitok Srengenge sebagai tersangka atas kasus perkosaan terhadap korbannya berinisial RW. Korban RW merupakan mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
Hal itu diungkapkan Diretur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto. Heru mengatakan, Sitok ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti dan setelah dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup dan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sudah terpenuhi sehingga penyidik melalui mekanisme gelar perkara telah menetapkan saudara SS sebagai tersangka," kata Heru di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2014).
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli. Menurut Heru, hal ini diperlukan guna penyidikan lebih lanjut atas kasus yang hampir satu tahun ini bergulir.
"Ahli yang kita ambil keterangannya adalah ahli kriminolog, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, kemudian ahli antropologi hukum. Kita minta pendapatnya tentang unsur-unsur yang disangkakan. Memang pada saat itu kita ada sedikit diskusi untuk membahas unsur ini, akhirnya dari beberapa ahli hukum perspektif perempuan," jelas Heru.
Dia menambahkan, Sitok terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 335, Pasal 286, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya. (Mut)
Polisi: Penyair Sitok Srengenge Tersangka Perkosaan Mahasiswi
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli.
Diperbarui 06 Okt 2014, 15:07 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 15:07 WIB
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli. ... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Ayam Berkokok Jam 12 Malam: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui
Apa Arti "LC" dari Berbagai Konteks, Berikut Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya
MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara
Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA per 1 Maret 2025, Aturan Dikebut Semalam
VIDEO: Kepala Daerah yang Absen Bakal Diikutkan Retreat Gelombang Kedua
Arti Al Baqi, Memahami Makna dan Hikmah Asmaul Husna
5 Variasi Resep Kue Putri Salju, Primadona Suguhan Lebaran
iPhone 17 Pro bakal Pakai RAM 12GB, Siap Hadirkan Fitur Apple Intelligence Lebih Canggih?
Tujuan Etos Kerja dalam Islam: Memahami Makna dan Implementasinya
6 Jenis Kurma Favorit untuk Takjil Ramadan yang Wajib Dicoba
Cut Syifa Wanti-Wanti Penonton, Tak Boleh Bully Tim Cinta di Ujung Sajadah
Tujuan Proposal Usaha Makanan: Strategi Sukses untuk Wirausaha Kuliner