Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan penyair Sitok Srengenge sebagai tersangka atas kasus perkosaan terhadap korbannya berinisial RW. Korban RW merupakan mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
Hal itu diungkapkan Diretur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto. Heru mengatakan, Sitok ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti dan setelah dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup dan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sudah terpenuhi sehingga penyidik melalui mekanisme gelar perkara telah menetapkan saudara SS sebagai tersangka," kata Heru di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2014).
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli. Menurut Heru, hal ini diperlukan guna penyidikan lebih lanjut atas kasus yang hampir satu tahun ini bergulir.
"Ahli yang kita ambil keterangannya adalah ahli kriminolog, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, kemudian ahli antropologi hukum. Kita minta pendapatnya tentang unsur-unsur yang disangkakan. Memang pada saat itu kita ada sedikit diskusi untuk membahas unsur ini, akhirnya dari beberapa ahli hukum perspektif perempuan," jelas Heru.
Dia menambahkan, Sitok terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 335, Pasal 286, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya. (Mut)
Polisi: Penyair Sitok Srengenge Tersangka Perkosaan Mahasiswi
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli.
Diperbarui 06 Okt 2014, 15:07 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 15:07 WIB
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Viral Sampah Satu Mobil Dibuang ke Aliran Kali Bekasi
7 Rekomendasi Kado Pernikahan Pasangan Baru, Berkesan dan Bermanfaat
Jokowi hingga Wamenkeu Thomas Djiwandono Disebut Akan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Kemenperin Soal Barang Bajakan di Mangga Dua: Pernah Ada Aturan Buat Cegah tapi Dicabut
Cara Orang Gunakan Troli Belanja Ini Ungkap Karakter Diri, Cermin Kepribadian
Desain Dapur Mewah Olla Ramlan di Rumahnya yang Senilai Rp 50 Miliar
VIDEO: Paus Fransiskus Lakukan Lebih dari 40 Perjalanan Luar Negeri yang Paling Sulit ke Asia pada Tahun 2024
Segini Besaran Dividen BBRI 2025, Cair Hari Ini
Prabowo Bangga Indonesia Bisa Bantu Negara Lain dari Sisi Kemanusiaan dan Pangan
8 Rekomendasi Kuliner Bandung Buka 24 Jam yang Banyak Dicari di Tahun 2025
Tonton Lengkap Series BAD GUYS Indonesia: Kerjasama Penjahat dan Polisi Menemukan Pelaku Kejahatan
Rekomendasi Beragam Tipe Rumah Minimalis Tahun 2025, Terbaik untuk Gaya Hidup Modern