Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan penyair Sitok Srengenge sebagai tersangka atas kasus perkosaan terhadap korbannya berinisial RW. Korban RW merupakan mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
Hal itu diungkapkan Diretur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto. Heru mengatakan, Sitok ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti dan setelah dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup dan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sudah terpenuhi sehingga penyidik melalui mekanisme gelar perkara telah menetapkan saudara SS sebagai tersangka," kata Heru di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2014).
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli. Menurut Heru, hal ini diperlukan guna penyidikan lebih lanjut atas kasus yang hampir satu tahun ini bergulir.
"Ahli yang kita ambil keterangannya adalah ahli kriminolog, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, kemudian ahli antropologi hukum. Kita minta pendapatnya tentang unsur-unsur yang disangkakan. Memang pada saat itu kita ada sedikit diskusi untuk membahas unsur ini, akhirnya dari beberapa ahli hukum perspektif perempuan," jelas Heru.
Dia menambahkan, Sitok terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 335, Pasal 286, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya. (Mut)
Polisi: Penyair Sitok Srengenge Tersangka Perkosaan Mahasiswi
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli.
diperbarui 06 Okt 2014, 15:07 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 15:07 WIB
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tangkal Penyelundupan, Bea Cukai Ciduk 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia
Resep Martabak Telur Rumahan yang Lezat dan Praktis
Memahami Perbedaan MKV dan MP4 sebagai Format Video yang Cukup Populer
Apa Perbedaan Vertikal dan Horizontal? Pengertian, Contoh, dan Penerapannya
Status Gunung Karangetang di Sitaro Turun ke Level II Waspada
Kepribadian Ambang Adalah Gangguan Mental yang Perlu Dipahami
Perbedaan Visi dan Misi: Ini Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lengkapnya
Resep Kunyit Asam: Minuman Tradisional Kaya Manfaat
Perbedaan Vlookup dan Hlookup, Panduan Lengkap Penggunaan Fungsinya di Excel
Perbedaan Model dan Metode Pembelajaran, Pendidik Wajib Tahu
20 Fungsi Keyboard yang Perlu Diketahui untuk Meningkatkan Produktivitas
Resep Pangsit Rebus Lezat dan Praktis untuk Hidangan Sehari-hari