Ditinggal Istri Jadi TKI ke Hong Kong, Pria Cabuli 2 Anak Kandung

Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah karena diancam dibunuh.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Okt 2014, 18:26 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2014, 18:26 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 2
Ilustrasi Korban Pemerkosaan | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua, terlebih lagi ayah harusnya melindungi anak-anak perempuannya. Dengan dalih ditinggal sang istri bekerja menjadi TKW di Hongkong, pria berinisial MS sampai hati mencabuli 2 anak kandungnya yang masih belia, Y (16) dan M.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayakari mengatakan, peristiwa memilukan itu terkuak saat MS dilaporkan ke Polres Jakarta Timur pada Minggu 5 Oktober kemarin, oleh anak kandungnya RK (18). RK merupakan kakak laki-laki dari Y.

"Sebelumnya pelaku pernah memperkosa korban, berhasil, karena korban diancam dengan pisau. Yang kedua kali ini korban menolak dan melaporkan kepada kakak laki-lakinya," kata Sri Kompol Sri, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah karena diancam dibunuh. Peristiwa itu terjadi pada 18 September 2014 lalu di rumah tinggalnya wilayah Klender, Jakarta Timur. Di tempat tinggal baru itu, peristiwa pencabulan kali kedua terjadi.

Berdasarkan laporan RK itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur, langsung menangkap RK. Dari pemeriksaan sementara, RK juga pernah memperkosa putri pertamanya, M, hingga hamil dan melahirkan anak.  Namun bukannya jera, ayah 3 anak itu justru kembali mengulangi kelakuan bejatnya kepada putri bungsunya.

"Sebenarnya pernah juga dilaporkan ke Polres saat kejadian pemerkosaan putri pertamanya. Tapi kasus berhenti karena korban dibawa ibunya ke Hongkong untuk menjadi TKW," jelas Sri.

RK dijerat Pasal 81 undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang menyetubuhi anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya