KPK Terus Usut Pihak yang Terlibat Kasus Suap Proyek Migas

KPK juga telah menjerat mantan menteri ESDM Jero Wacik, Sekjen ESDM Waryono Karno, serta Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Okt 2014, 15:42 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2014, 15:42 WIB
johanbudi-130508b.jpg
Johan Budi saat jumpa pers di KPK mengatakan akan terus mendalami kasus suap impor daging yang melibatkan para petinggi PKS itu (Liputan6.com/ Danu Baharuddin)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan satuan kerja khusus pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas (SKK Migas). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, perkara ini tidak akan hanya berhenti pada sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah pejabat SKK Migas yang pernah terlibat dan berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini akan terus didalami oleh lembaga antikorupsi tersebut.

"Kasus ini terus dikembangkan. KPK tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Selain mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, pada perkara ini KPK juga telah menjerat sejumlah nama seperti Artha Meris Simbolon selaku pengusaha Migas, serta Deviardi yang merupakan pelatih golf sekaligus perantara suap antara Rudi dan pengusaha lainnya.

Bahkan, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Sekjen ESDM Waryono Karno, serta Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana.

Dalam perkara besar ini, Rudi selaku Kepala SKK Migas dianggap tidak 'bermain sendiri'. Diduga, ada beberapa pejabat SKK Migas yang turut serta dengan Rudi dalam memperkaya diri sendiri melalui cara-cara yang tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, Johan menyatakan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini akan terus diusut. Johan juga meminta masyarakat menunggu hasil persidangan pengusaha Artha Meris yang saat ini prosesnya masih berlangsung.

"Kita lihat dalam persidangan (terdakwa) Artha Meris nanti. Iya, jika keputusan berkekuatan hukum tetap bisa dilakukan penyelidikan baru," tandas Johan Budi. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya