KPK Cegah Istri Akil Mochtar Terkait Suap Pilkada Kota Palembang

KPK mencegah istri Akil Mochtar, Ratu Rita dan mantan sopir pribadi Akil, Daryono terkait dugaan suap sengketa Pilkada Kota Palembang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Okt 2014, 00:20 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2014, 00:20 WIB
Usai Diperiksa KPK, Istri Akil Mochtar Bungkam
Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap istri Akil Mochtar, Ratu Rita (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, Ratu Rita. Dia dicegah terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu. Selain Rita, KPK juga mencegah Daryono, mantan sopir pribadi Akil.

"Penyidik telah mengirimkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi atas nama Ratu Rita dan Daryono,‎" ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Pencegahan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2014 untuk masa 6 bulan ke depan. Pencegahan juga diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"(Pencegahan) agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," kata Johan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor terkait pemberian keterangan tidak benar atau palsu di persidangan. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya