Korupsi Diklat Pelayaran, PNS Kemenhub Diperiksa KPK

Penyidik KPK memeriksa seorang pensiunan dan 2 PNS Kementerian Perhubungan terkait korupsi pembangunan gedung diklat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Okt 2014, 13:03 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2014, 13:03 WIB
Uang
Ilustrasi uang | Via: ist.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pensiunan dan 2 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan korupsi proyek ‎pengadaan pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Kedua PNS Kemenhub itu, yakni Mashudi Rofik dan Arjuna AF‎, serta pensiunan PNS Kemenhub Kesman Purba. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/10/2014).

KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu, diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya, ‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Belakangan KPK juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Sugiarto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub dan Irawan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.

KPK menjerat Sugiarto dan Irawan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya