Permohonan Udar Pristono Hadirkan Jokowi di Persidangan Ditolak

Udar Pristono mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Transjakarta.

oleh Edward Panggabean diperbarui 15 Okt 2014, 17:13 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2014, 17:13 WIB
Udar Pristono
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Nur Asalam menolak permohonan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menginginkan Presiden terpilih Jokowi hadir di persidangan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim beralasan, akan ada anggapan keberpihakan kepada pemohon.

"Jangan lupa kami sudah bersumpah, tidak boleh memihak. Mohon maaf saya tidak mau melanggar sumpah saya. Jadi kalian bisa saya bohongi, tapi Tuhan tidak bisa saya bohongi," kata Nur Asalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).

Sikap hakim itu, menjawab permohonan Udar Pristono melalui pengacaranya, Eggi Sudjana agar hakim sesuai kewenangannya dapat menghadirkan saksi fakta, yakni Joko Widodo.

"Kami mohon kepada hakim sesuai kewenangannya untuk pertimbangan yang mulia untuk memanggil Jokowi, bagaimana Yang Mulia," ucap Eggi kepada Hakim.

Eggi beralasan, kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena proyek pengadaan bus Transjakarta sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur sehingga yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Jokowi.

"Maka kami ajukan juga dengan kesadaran hukum dari Jokowi sebagai gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," ujar Eggi.

Eggi mengklaim, kliennya telah melaksanakan tugasnya mengadakan bus sesuai spesifikasi yang diinginkan Gubernur yakni di antaranya menggunakan bahan bakar gas. Tak hanya itu, Jokowi sudah melakukan launching.

"Dengan me-launching 4 kali artinya sudah sesuai spec (spesifikasi) tapi kenapa anak buah katanya beli sabun wangi menjadi sabun colek. Itu satu kondisi yang tidak objektif dan menyalahkan anak buah. Padahal dia sudah me-launching dan meresmikan 125 bus," cetus Eggi.

"Lalu, kok tiba menyalahkan anak buah membeli tidak sesuai. Itu ciri pemimpin yang tidak bertanggung jawab. Maka dia diminta melalui majelis untuk dihadirkan kesaksian pada hari ini agar bisa didengarkan apa alasan mencopot Udar," sambung Eggi.

Eggi juga meminta hakim untuk menghadirkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke persidangan untuk memberikan kesaksian. Sebab Ahok mempersoalkan bus tersebut karatan. "Padahal ini urusan vendor," tandas Eggi.

Udar Pristono yang juga tersangka kasus mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus di Dishub Pemprov DKI Jakarta TA 2013 diketahui mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penahanan yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya