Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). 2 di antara 4 saksi itu adalah pengusaha atau wiraswasta, yakni Miriansyah Pasaribu dan Rudi Effendi Situmeang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Miriansyah dan Rudi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. "Jadi saksi untuk tersangka RBS," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10/2014).
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa seorang advokat bernama Ria Anna Irene dan konsultan hukum, Tomson Situmeang. Mereka juga jadi saksi untuk Bonaran. "Sama jadi saksi untuk tersangka RBS," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di MK.
Penetapan tersangka terhadap Bonaran merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Penetapan status tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, yang menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah. Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Raja Bonaran Situmeang dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Sss)
KPK Periksa 2 Pengusaha Terkait Suap Pilkada Tapanuli Tengah
2 di antara 4 saksi yang diperiksa adalah pengusaha atau wiraswasta. Mereka diperiksa terkait dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
diperbarui 20 Okt 2014, 10:59 WIBDiterbitkan 20 Okt 2014, 10:59 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jung Woo Sung Minta Maaf Atas Skandal Anak di Luar Nikah dengan Moon Gabi di Panggung Blue Dragon Film Awards
Kabar Bagus, 3 Pemain Abroad Segera Gabung Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024
Kolaborasi Mie Sedaap dengan WD Willy dan Feri Akbar Warnai Come See Mie Fest Bandung 2024
Buya Yahya Bongkar Rahasia Sukses Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya
Sudah Tayang, Berikut Sinopsis Episode 1 Series True Stalker yang Tayang di Vidio
Cara Mengatasi Sakit Perut saat Haid: Panduan Lengkap
Mendikdasmen Berencana Terapkan Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Siswa SD, Dimulai Tahun Ajaran 2024-2025
Nuon dan RCTI Sukses Gelar Indonesian Music Awards 2024: Ini Daftar Pemenangnya!
Prabowo: Sebulan Saya Memimpin, Kabinet Merah Putih Bekerja Luar Biasa
Cara Membuat Mie Lidi yang Renyah dan Lezat
IHSG Merosot ke 7.114, Investor Asing Kembali Jual Saham Rp 3,8 Triliun
AS dan China Lakukan Pertukaran 3 Tahanan Setelah Proses Diplomasi yang Panjang