Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). 2 di antara‎ 4 saksi itu adalah pengusaha atau wiraswasta, yakni Miriansyah Pasaribu dan Rudi Effendi Situmeang.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Miriansyah dan Rudi akan dimintai keterangannya untuk‎ tersangka Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. "Jadi saksi untuk tersangka RBS," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10/2014).
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa seorang advokat bernama Ria Anna Irene dan konsultan hukum, Tomson Situmeang. Mereka juga jadi saksi untuk Bonaran. "Sama jadi saksi untuk tersangka RBS," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di MK.
Penetapan tersangka terhadap Bonaran merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Penetapan status tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, yang menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Raja Bonaran Situmeang dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Sss)
KPK Periksa 2 Pengusaha Terkait Suap Pilkada Tapanuli Tengah
2 di antara 4 saksi yang diperiksa adalah pengusaha atau wiraswasta. Mereka diperiksa terkait dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
diperbarui 20 Okt 2014, 10:59 WIBDiterbitkan 20 Okt 2014, 10:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Tujuan Pengembangan Wilayah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pasca Tahun Baru, Ada Peningkatan 48 Persen Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera
Ragam Jurus Indonesia Re Genjot Keterbukaan Informasi di Era Digitalisasi
Apa Tujuan Upacara Bendera: Makna dan Manfaat Penting bagi Generasi Muda
Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Baleg DPR: Saat Ini Butuh Sejumlah Revisi Undang-Undang
6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Toleransi dalam Hubungan
ASDP Layani 13.288 Perjalanan Kapal pada Nataru 2024
Daya Tarik Tropikana Waterpark Depok, Destinasi Wisata Air Seru untuk Keluarga
Kriss Hatta Beberkan di Balik Kontroversi Gimmick Kisah Cintanya dengan Anak di Bawah Umur
Manchester United Rela Pinjamkan Antony di Januari 2025, tapi...
Kate Middleton Daur Ulang Busananya dengan Aksesori Pita Beludru, Jadi Inspirasi Tren Fashion Terbaru
Resep Roti Kukus Lembut dan Mengembang Sempurna, Langkah-Langkahnya Mudah Diikuti Anti Gagal