Liputan6.com, Jayapura - Pihak Pengadilan Klas I A Jayapura, Papua, mulai menyidangkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal 2 jurnalis Prancis, yakni Thomas Charles Tendies (40) dan Valentine Burrot (29), Senin ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam surat dakwaannya menyebutkan kedua jurnalis asing itu melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan dikenakan denda kumulatif.
Dalam dakwaan itu, keduanya datang ke Papua dengan visa kunjungan wisata, namun melakukan kegiatan jurnalistik di Doyo, Kabupaten Jayapura dengan mewawancarai Presiden Demokrat West Papua, Forkorus Yoboisembut dan melakukan peliputan ke Kelompok Kriminal Bersenjata.
"Para terdakwa menyadari atau mengetahui untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia tidak boleh menggunakan izin keimigrasian visa kunjungan wisata, tetapi harus menggunakan izin jurnalis setelah mendapatkan Clearing House (CH) dari pemerintah Indonesia yang dikoordinir oleh Kementerian Luar Negeri," jelas dia.
Dalam peliputannya di Papua, keduanya melakukan kerja jurnalistik di Doyo, Kabupaten Jayapura dan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dengan bertemu Areki Wanimbo yang berencana akan pada 7 Agustus 2014 melakukan peliputan jurnalistik ke Lanny Jaya dan mengikuti Lembah Baliem.
"Keduanya mengaku melakukan peliputan jurnalistik di Papua untuk mengetahui sosial, adat, budaya dan sejarah. Serta untuk mengetahui mengapa kelompok sipil bersenjata melawan Pemerintah. Hasil liputan keduanya akan dimuat di salah satu televisi Prancis dan akan dikemas dalam film dokumenter," kata Sukanda.
JPU juga mengaku memiliki sejumlah bukti terkait kegiatan jurnalistik keduanya beserta dengan peralatan jurnalistik yang dimiliki oleh Dandois dan Burrot.
Sementara itu, penasihat hukum 2 jurnalis Prancis, Aristo MA. Pangaribuan mengatakan surat dakwaan JPU dinilai tidak jelas, sebab tidak disebutkan apa yang dimaksud dengan kerja jurnalistik.
"Surat dakwaan JPU kurang serius, apalagi hanya dua lembar. Unsur dalam dakwaan JPU tidak tergambar dan JPU tidak defenisikan apa itu kegiatan jurnalistik sesuai dengan Pasal 143 KUHP syarat materiil dalam dakwaan harus jelas dan lengkap serta cermat satu per satu. Kami hanya berharap mereka segera dideportasi," kata dia di tempat yang sama.
Sebelumnya, kedua jurnalis ditangkap aparat kepolisian pada 7 Agustus 2014 di Wamena. Kepolisian menuding keduanya terlibat kegiatan jurnalistik oleh kelompok-kelompok bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Barang bukti yang telah diserahkan ke JPU yakni rekaman audio, video dan barang-barang lainnya termasuk laptop dan ponsel. Ketua majelis hakim Martinus Bala yang didampingi Maria Sitanggang dan Irianto PU berharap sidang dapat diselesaikan dalam satu minggu ke depan.
"Pada Selasa besok dijadwalkan akan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari JPU yang berjumlah 5 orang. Sementara Rabu akan dijadwalkan pemeriksaan dua saksi ahli dari penasihat hukum. Kami berharap Kamis sudah dibacakan tuntutan dan Jumat sudah diharapkan bisa pembacaan putusan (terhadap 2 jurnalis asing itu)," kata Martinus Bala.
2 Jurnalis Prancis Disidang di Papua
Dalam dakwaan, 2 Jurnalis Prancis ini disebutkan datang ke Papua dengan visa kunjungan wisata, tapi malah mewawancara kelompok OPM.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan16 jam yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan6 hari yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima6 hari yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini1 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!1 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!1 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah1 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang1 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun2 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas2 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen2 minggu yang lalu

- Tetap Gaya di Setiap Kesempatan, Ini Pilihan Kemeja Papa Muda yang Wajib Punya!3 minggu yang lalu

Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380902/original/030904800_1760438135-men1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452291/original/002366800_1766394142-bsu_ketenagakerjaan_-_klaim.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451828/original/096781900_1766374143-purbaya_bantuan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)