Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara sastrawan Sitok Srengenge, tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW, ke kejaksaan pada pekan ini.
"Saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas perkaranya untuk dirangkum dan dirangkai kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan ini untuk diproses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Selumnya, pada Senin 6 Oktober lalu Polda Metro Jaya telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW.
Kendati tidak dilakukan penahanan terhadap Sitok, kata Rikwanto, proses hukumnya tetap berjalan. Sitok ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan saksi ahli untuk menguji pasal yang akan dikenakan.
Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula ketika Sitok dan RW bertemu dalam acara di kampus RW pada Desember 2012 dan hubungan mereka semakin dekat hingga menyebabkan RW hamil. Pada 29 November 2013, RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya karena pelaku tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya hampir menghentikan kasus tersebut karena kesulitan mencari alat bukti tuduhan korban RW terhadap Sitok. (Ant)
Berkas Perkara Sitok Srengenge Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara Sitok Srengenge, tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan, ke kejaksaan pekan ini.
Diperbarui 22 Okt 2014, 06:38 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 06:38 WIB
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengapa Rusia Tak Ada Dalam Daftar Negara Terkena Tarif Resiprokal AS?
Cara Membuat Opor Agar Ayam Tidak Matang Terlebih Dahulu Sebelum Bumbunya, Ternyata Mudah
Liburan Lebaran Anti Ramai, Ini Destinasi Wisata Alternatif Menarik
4 Zodiak Wanita yang Membawa Keberuntungan, Ada Kamu?
Potret 6 Anak Artis Berhijab Saat Remaja, Jadi Inspirasi
Mengenang Sejarah Jelang Duel di Piala Asia U-17 2025, Gawang Timnas Indonesia U-17 Dijebol Bintang Terbesar Korea Selatan
Cara Bangkitkan Semangat Kerja Usai Libur Panjang
Tidak Mudik Lebaran, Penjual Kelapa Parut di Gorontalo Raup Untung Besar
Dasco DPR soal Tarif Dagang AS: Kita Harus Melaksanakan Diplomasi Perdagangan dengan Baik
Zara Putri Ridwan Kamil Ternyata Lebaran di Inggris Ketimbang Mudik, Bantu Masak Bacang
6 Fakta Menarik Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang Dibangun Sunan Gunung Jati
Kenali Manfaat Kumis Kucing: Herbal Alami untuk Menurunkan Kolesterol, Gula Darah, dan Penyakit Ginjal