Liputan6.com, Banyumas - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Rusmiyanti diberhentikan Bupati Banyumas Achmad Husein. Pemberhentian dikarenakan pada pemeriksaan awal, Rusmiyanti terbukti menerima suap Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap untuk mengurus perizinan.
Â
"Ini baru awal yang ketahuan, masih banyak kasus lain yang terkait dia," kata Achmad Husein, Selasa (21/10/2014).
Â
Saat ini, kata Achmad, timnya sedang mengejar target lain yang terkait kasus suap itu. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Rusmiyanti sudah mengakui menerima suap tersebut. Karena itu ia mempersilahkan jika kejaksaan atau kepolisian akan memeriksa kasus tersebut agar ada efek jera.
"Saya bertekad untuk membersihkan pegawai yang nakal dan mengganggu pelayanan publik," kata dia.
Â
Sementara Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Banyumas, Ahmad Suryanto mengatakan, Rusmiyanti dicopot dari jabatannya karena suap penertiban toko modern. "Ada 18 toko modern yang saat ini sedang dibongkar pemerintah karena tidak ada izin," katanya.
Â
Sedangkan Djoko Susanto, pengacara pengusaha toko modern mengatakan, aliran dana yang masuk ke rekening Rusmiyanti tidak hanya Rp 100 juta. "Ada kemungkinan secara tunai juga ada," kata dia.
Â
Ia mengatakan, aliran dana itu sudah mulai mengalir sejak maraknya musim penutupan toko modern. "Pengusaha merasa tertekan karena ada pemerasan secara halus," katanya.
Â
Ia berharap kepolisian dan kejaksaan bisa menindaklanjuti kasus tersebut. "Banyumas tidak akan maju jika mafia perizinan dibiarkan merajalela," pungkas dia.
Terima Suap, Kepala Satpol PP Banyumas Diberhentikan
Rusmiyanti terbukti menerima suap Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap untuk mengurus perizinan toko modern.
diperbarui 22 Okt 2014, 07:55 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 07:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangHarga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Februari 2025, Ini Rinciannya!
Berita Terbaru
Kemnaker Masih Lakukan Kajian Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Terkait THR 2025
Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Peserta Bisa Manfaatkan Seumur Hidup
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Suryonugroho Jadi Kakorlantas, Gantikan Irjen Aan Suhanan
8 Ciri Tersembunyi Orang yang Sangat Kesepian, Adakah di Dirimu?
VIDEO: Datangi KPK, Abraham Samad dan Aktivis Laporkan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2
Puasa Sunnah Bulan Syaban, Yuk Simak Keutamaannya Sebelum Masuk Ramadan
Ruben Amorim Mau Tukar Garnacho dengan Pemain yang Bisa Bikin Manchester United Turun Kasta di Liga Inggris
Investasi Reksa Dana Kini Makin Mudah, Simak Peluangnya
5 Destinasi Wisata Tematik Kopi di Indonesia Ini Jadi Surga Bagi Pencinta Kopi
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Penjualan NFT Anjlok 28% dalam 7 Hari Terakhir
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo