4 Tahun Buron, Bupati Nganjuk Dibekuk di Apartemen Kalibata

Eksekusi Bupati Nganjuk Soetrisno atas dasar putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

oleh Edward Panggabean diperbarui 22 Okt 2014, 23:54 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2014, 23:54 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mungkin itulah yang dirasakan mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Soetrisno Rachmadi. Setelah 4 tahun buron akhirnya tertangkap, sejak berstatus terpidana dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 2003 senilai Rp 1 miliar lebih.

Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana menegaskan, Soetrisno yang dibekuk tim jaksa penyidik pidana khusus Kejagung masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2010. Bupati 2 periode itu dibekuk di Tower Lotus, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan petang tadi sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tim intel Kejagung berhasil mengamankan Soetrisno Rachmadi yang dinyatakan DPO asal Kejari Nganjuk sejak 2010,” kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Eksekusi Soetrisno atas dasar putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 143 K/Pid Sus/2010 Tanggal 23 November 2010.

"Selaku Bupati Nganjuk Periode 1998-2003 telah melakukan tindak pidana korupsi pada Pos Biaya Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Satker Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk APBD 2003," ujar dia.

Akibat perbuatan Soetrisno, negara mengalami kerugian  Rp 1,03 miliar. Soetrisno divonis penjara 2 tahun, uang pengganti Rp 963 juta, subsidair penjara 6 bulan, dan denda Rp 50 juta. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya