4 Tahun Buron, Mantan Bupati Nganjuk Dijebloskan ke Bui

Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi yang sempat menjadi buronan selama 4 tahun langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Nganjuk.

oleh Rinaldo diperbarui 24 Okt 2014, 08:36 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2014, 08:36 WIB
penjara

Liputan6.com, Nganjuk - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Soetrisno Rachmadi yang ditangkap setelah buron selama 4 tahun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk guna menjalani proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk I Wayan Sumadana mengatakan, Soetrisno harus menjalani masa tahanan, setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.

"Putusan MA merupakan putusan final setelah pengajuan PK ditolak," kata dia di Nganjuk, Jawa Timur Kamis (23/10/2014).

I Wayan Sumadana mengatakan, penangkapan Soestrisno dilakukan di tempat ia bersembunyi, sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kejari Nganjuk mendapatkan laporan bahwa mantan Bupati Nganjuk itu bersembunyi di tempat tersebut.

Ia memerintahkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk untuk menjemput mantan bupati yang menjabat selama periode 1998-2003 tersebut di Jakarta Selatan. Petugas datang ke tempat itu pada Rabu 22 Oktober sore dan langsung mendapati yang bersangkutan di apartemennya.

Saat akan dijemput, Soestrisno tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah ketika dibawa petugas kembali ke Nganjuk guna menjalani proses hukum. Dia langsung dimasukkan ke Rutan Kelas II B Nganjuk.

Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno menjadi buron sejak 2010. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 senilai lebih dari Rp 1 miliar dan telah divonis 2 tahun penjara pada 2007 lalu oleh PN Nganjuk.

Dana tersebut dialokasikan untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2003 sebesar Rp 450 juta. Kemudian untuk pengadaan sepeda motor bagi 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebesar Rp 330 juta dan uang tali asih Bupati dan Wakil Bupati di akhir masa jabatan Rp 250 juta.

Dalam putusan MA Nomor 143 K/Pid.Sus/2010, tertanggal 23 November 2010, Hakim MA menolak PK yang diajukan Soetrisno. Namun eksekusi tak dapat dilakukan, sehingga yang bersangkutan dinyatakan buron tak lama setelah putusan ditetapkan.

Pertengahan 2012, tim Kejari Nganjuk gagal mengamankan Soetrisno saat ia menghadiri resepsi pernikahan salah satu pejabat Pemkab Nganjuk. Saat hendak dieksekusi petugas kejaksaan, ia menyelinap di antara ratusan tamu undangan lalu kabur. (Ant/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya