Liputan6.com, Nganjuk - Mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Soetrisno Rachmadi yang ditangkap setelah buron selama 4 tahun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk guna menjalani proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk I Wayan Sumadana mengatakan, Soetrisno harus menjalani masa tahanan, setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
"Putusan MA merupakan putusan final setelah pengajuan PK ditolak," kata dia di Nganjuk, Jawa Timur Kamis (23/10/2014).
I Wayan Sumadana mengatakan, penangkapan Soestrisno dilakukan di tempat ia bersembunyi, sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kejari Nganjuk mendapatkan laporan bahwa mantan Bupati Nganjuk itu bersembunyi di tempat tersebut.
Ia memerintahkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk untuk menjemput mantan bupati yang menjabat selama periode 1998-2003 tersebut di Jakarta Selatan. Petugas datang ke tempat itu pada Rabu 22 Oktober sore dan langsung mendapati yang bersangkutan di apartemennya.
Saat akan dijemput, Soestrisno tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah ketika dibawa petugas kembali ke Nganjuk guna menjalani proses hukum. Dia langsung dimasukkan ke Rutan Kelas II B Nganjuk.
Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno menjadi buron sejak 2010. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 senilai lebih dari Rp 1 miliar dan telah divonis 2 tahun penjara pada 2007 lalu oleh PN Nganjuk.
Dana tersebut dialokasikan untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2003 sebesar Rp 450 juta. Kemudian untuk pengadaan sepeda motor bagi 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebesar Rp 330 juta dan uang tali asih Bupati dan Wakil Bupati di akhir masa jabatan Rp 250 juta.
Dalam putusan MA Nomor 143 K/Pid.Sus/2010, tertanggal 23 November 2010, Hakim MA menolak PK yang diajukan Soetrisno. Namun eksekusi tak dapat dilakukan, sehingga yang bersangkutan dinyatakan buron tak lama setelah putusan ditetapkan.
Pertengahan 2012, tim Kejari Nganjuk gagal mengamankan Soetrisno saat ia menghadiri resepsi pernikahan salah satu pejabat Pemkab Nganjuk. Saat hendak dieksekusi petugas kejaksaan, ia menyelinap di antara ratusan tamu undangan lalu kabur. (Ant/Mvi)
4 Tahun Buron, Mantan Bupati Nganjuk Dijebloskan ke Bui
Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi yang sempat menjadi buronan selama 4 tahun langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Nganjuk.
diperbarui 24 Okt 2014, 08:36 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 08:36 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Anak Buah Erick Thohir: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat DP Rumah
Cara Menambah Tinggi Badan: Panduan Lengkap untuk Pertumbuhan Optimal
Gubernur Olly Dondokambey Sumringah Indikator Kesehatan Masyarakat Sulut Tunjukkan Tren Positif
Crane Ambruk di Thailand, Tiga Orang Tewas Seketika dan 10 Pekerja Terluka
Cara Menghilangkan Tahi Lalat di Wajah: Metode Alami dan Medis yang Efektif
Cara Mengatasi Demam pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Menaker Yassierli Nilai Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017 Beri Kepastian bagi PMI
Cara Mengatasi Bibir Kering yang Efektif dan Aman
Cara Mengatasi Keputihan Gatal: Panduan Lengkap dan Efektif
Cara Mengatasi Flu: Panduan Lengkap Menangani Influenza
100+ Kata Sindiran Bahasa Jawa dan Artinya yang Nyelekit untuk Para Haters
Investor SBN Ritel Bank Muamalat Naik 17,3%