Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Andi divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri," ucap Kepala Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta dalam pesan singkatnya, Jumat (24/5/2014).
Hatta menjelaskan, putusan PT DKI itu diketuk palu pada 15 Oktober 2014. Majelis Hakim banding diketuai Syamsul Bahri Bapatua.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengaku belum dapat pemberitahuan resmi ihwal putusan tersebut. Dia baru tahu dari informasi yang beredar.
"Ya, infonya tetap pada putusan PN Tipikor. Tapi kita belum ada pemberitahuan resmi," ujar Luhut.
Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Andi Mallarangen pada Juli 2014 lalu. Selain itu hakim juga mengganjar Andi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Andi dinilai majelis hakim terbukti melakukan korupsi dalam proyek P3SON Hambalang. Andi terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, dan atau korporasi. Andi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Andi Mallarangeng dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Bui Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Diperbarui 24 Okt 2014, 15:17 WIBDiterbitkan 24 Okt 2014, 15:17 WIB
Andi tampak mendengarkan setiap kalimat jaksa penuntut. Andi didakwa telah menerima suap Rp 4 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta