Tolak Tanda Tangani JEDI, Kepala Dinas PU DKI Terancam Diganti

Kepala Dinas PU DKI Manggas Rudi Siahaan menampik disebut menolak menandatangani tagihan proyek JEDI.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 27 Okt 2014, 19:53 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2014, 19:53 WIB
keruk kali

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menegaskan apabila Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Manggas Rudy Siahaan tetap melempar tanggung jawab terkait penandatanganan pembayaran tagihan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), pihaknya akan mencari pengganti.

"Kita sedang tanya Kepala Dinas PU (Manggas). Mau tidak dia tanda tangan yang dari JEDI itu? Kalau tidak mau kita cari yang lain," tegas Saefullah di Balaikota Jakarta, Senin (27/10/2014).

Sebab Pemprov DKI tak kunjung membayar tagihan proyek JEDI ke pihak ketiga rekanan proyek ini lantaran Manggas disebut menolak menandatangani dokumen yang menyebutkan bahwa Kadis PU bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Namun Manggas mengaku sudah mendelegasikan tugas itu kepada wakilnya.

"Proyek JEDI itu kan sudah jalan 52 persen pengerjaannya, pihak ketiga sedang memproses penagihan pembayaran ke Kemenkeu. Tapi, Pak (Manggas) Rudy tidak bersedia menandatangani pembayaran itu karena merasa sudah memberi kuasa kepada kepala bidangnya (Kabid Sumber Daya Air)," ungkap Saefullah.

Padahal pada umumnya, kepala bidang hanya berperan sebagai pengguna anggaran. Sementara itu penanggung jawab dan kuasa pengguna anggaran adalah kepala dinas. Berarti Manggas yang bertanggung jawab atas penandatanganan itu.

Proyek JEDI tahap III yaitu di Kali Cideng, kawasan Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan penurapan sepanjang 2.570 meter persegi. JEDI merupakan proyek pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI yang bertujuan untuk membenahi sistem drainase di Jakarta lewat pengerukan dan rehabilitasi untuk mencegah banjir tahunan.

Kepala Dinas PU DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan disebut-sebut menolak menandatangani pembayaran tagihan proyek JEDI kepada pihak ketiga. Bahkan, ia dinilai lempar tanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air.

Saat dikonfirmasi, Manggas menjelaskan alasannya memberikan kuasa penandatanganan kepada kabidnya karena mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga, menurut dia secara administrasi dia tidak dapat menandatangani walaupun menjabat sebagai KPA.

"Agar jangan salah dalam administrasi keuangan," jelas Manggas melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (27/10/2014).

Ia menganggapnya sebagai perbedaan persepsi antara Pemprov DKI dengan Kementerian Keuangan, terkait aturan tersebut dalam permasalahan JEDI. Sehingga, dia akan segera menjelaskan segala sesuatu kepada pejabat Pemprov DKI. Nantinya hal tersebut akan dibahas segera dalam rapat dengan BPKP, BPK RI, Inspektorat, Biro Hukum dan BPKD,

"Kita tunggu hasil rapatnya, pasti ada solusinya dan semua bisa cepat selesai sesuai ketentuan undang undang. Masalah JEDI, cuma ada perbedaan persepsi saja. Hasil rapat akan ditindak lanjut, masalah ini akan segera selesai," jelas Manggas. (Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya