Liputan6.com, Jakarta - Pasca-mundurnya Joko Widodo (Jokowi) dari Gubernur DKI Jakarta dan melangkah menjadi Presiden RI, posisi Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dinilai belum jelas apakah langsung melenggang menjadi DKI1 atau tidak. Meski kini pria yang karib disapa Ahok itu berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru Tjahjo Kumolo berjanji segera menemui Ahok untuk membahas masalah tersebut. Tjahjo yang segera melepas jabatan dari Sekjen PDIP itu optimistis bakal ada titik temu terkait posisi Ahok.
"Kita akan segera bertemu dengan Pak Ahok. Selain sebagai menteri, saya juga teman. Pasti akan ada titik temunya," ujar Tjahjo di kantornya, Senin 27 Oktober 2014.
Kekosongan kursi Gubernur DKI Jakarta menimbulkan polemik antara Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Ahok menginginkan agar posisi wakil tersebut tetap kosong hingga periode jabatannya berakhir. Ia bersikeras tidak membutuhkan wakil gubernur baru karena DKI telah memiliki 4 Deputi gubernur sebagai pendampingnya.
Ia juga yakin dapat menentukan siapa nama cawagub yang akan dipilih. Mengenai idenya itu, Ahok menggunakan Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta dan UU No 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah, sebagai dasarnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menyebut Ahok belum tentu bisa menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta meski dia saat ini sudah berstatus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Menurut Taufik, kedua UU yang menjadi dasar hukum Ahok sudah tidak berlaku lagi.
Terkait hal itu, Tjahjo berjanji akan menengahi perbedaan persepsi antara Ahok dan Taufik tersebut. "Ini kan hanya persepsi UU, baik Ahok maupun dengan DPRD. Intinya kita akan mempercepat masalah ini," tandas Tjahjo.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berupaya untuk menengahi polemik tersebut. Untuk memandang seperti apa dasar hukum yang paling tepat, Prasetio mengaku akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) dan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai undang-undang mana yang akan digunakan menyelesaikan persoalan ini.
"Saya akan minta konsultasi ke MA, supaya tidak ada yang perdebatan (pihak Ahok dan M Taufik). Selain itu kita juga akan melakukan konsultasi dengan Mendagri," ujar Prasetio.
Mendagri Tjahjo Kumolo Janji Selesaikan Polemik Ahok Vs Taufik
Mendagri baru Tjahjo Kumolo berjanji segera menemui Ahok untuk membahas masalah tersebut.
diperbarui 28 Okt 2014, 07:18 WIBDiterbitkan 28 Okt 2014, 07:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keutamaan Rumah yang Banyak Kucingnya Adalah Pertanda Makmur, Gus Baha Ungkap Fakta Ini
2,9 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Ludes Terjual Selama Libur Nataru
Kaleidoskop 2024: Gelaran PON XXI, Prestasi dan Tantangan di Sumatera Utara dan Aceh
Capaian Kinerja Polda Kalsel sepanjang Tahun 2024, Ini Perbandingannya dengan Tahun 2023
Sentilan Pedas Buya Yahya: Muslim Ikut Foya-Foya Merayakan Tahun Baru Masehi, Umat Nasrani Malah Khusyuk di Gereja
Level 3 Siaga, Gunung Ibu Maluku Utara Kembali Erupsi
5 Momen Timnas Indonesia di 2024 yang Membanggakan, Mendebarkan dan Bersejarah
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Nataru, Jasa Marga Operasikan 5 Gardu Tambahan di Tol Japek
Kaleidoskop 2024: 6 Pembunuhan Sadis di Sumsel, Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Hingga Jamu Beracun Tewaskan Adik Ipar
Saksikan Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio, Bentar Lagi Dimulai
Arti Mimpi Nyetir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Fiorentina di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off