Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI segera mengeluarkan aturan mengenai pemberian ganti rugi atau uang kerohiman, untuk warga yang menghuni lahan ilegal. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) itu.
"Besar uang kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek kena pajak kawasan itu," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Ia menjelaskan, ganti rugi akan diberikan kepada warga yang rumahnya terkena proyek pemerintah atau tinggal di lahan negara tapi tetap membayar pajak. Pemprov DKI menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Menurut Saefullah, cara ini dapat mempersingkat proses pembebasan lahan daripada menuntut warga ke pengadilan. Sebab, saat ini masih banyak proyek pemerintah yang kerap terhambat pembebasan.
"Kita harap aturannya cepat terbit," kata dia.
Akan diterbitkannya Pergub mengenai pemberian ganti ini, sempat bertentangan dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Joko Widodo dan Basuki alias Ahok yang menolak memberikan ganti rugi untuk warga yang tinggal di bantaran.
Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub Uang Kerohiman
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) uang kerohiman itu.
Diperbarui 30 Okt 2014, 09:05 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 09:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!
Mimpi Keguguran Padahal Tidak Hamil: Makna dan Interpretasi
Asrama Tentara di Makassar Terbakar Hebat, 38 Rumah Hangus Dilalap Api
Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN Tahap Pertama Rampung