Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI segera mengeluarkan aturan mengenai pemberian ganti rugi atau uang kerohiman, untuk warga yang menghuni lahan ilegal. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) itu.
"Besar uang kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek kena pajak kawasan itu," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Ia menjelaskan, ganti rugi akan diberikan kepada warga yang rumahnya terkena proyek pemerintah atau tinggal di lahan negara tapi tetap membayar pajak. Pemprov DKI menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Menurut Saefullah, cara ini dapat mempersingkat proses pembebasan lahan daripada menuntut warga ke pengadilan. Sebab, saat ini masih banyak proyek pemerintah yang kerap terhambat pembebasan.
"Kita harap aturannya cepat terbit," kata dia.
Akan diterbitkannya Pergub mengenai pemberian ganti ini, sempat bertentangan dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Joko Widodo dan Basuki alias Ahok yang menolak memberikan ganti rugi untuk warga yang tinggal di bantaran.
Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub Uang Kerohiman
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) uang kerohiman itu.
diperbarui 30 Okt 2014, 09:05 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 09:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gubernur Olly Dondokambey Apresiasi DPRD Sulut Atas Pembahasan Sejumlah Raperda Strategis
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Serahkan Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan di Puncak Peringatan HKN 2024
Profil Haji Isam, Mantan Tukang Ojek yang Jadi Crazy Rich Kalsel
IMM Ajak Masyarakat dan Semua Pihak Kembali Bersatu Pasca Pilkada 2024
Relawan Pram-Doel Buat Posko Jaga Kotak Suara
Pertamax Tetap dan Pertamax Turbo Naik, Rincian Harga BBM Pertamina 1 Desember 2024
Jajal Motor YZF-R9, Aldi Satya Mahendra Mulai Beradaptasi Hadapi World Supersport 2025
Hina Fasilitas Kampus IIB Darmajaya, Dua Mahasiswi UBL Terancam Sanksi Ini
Sido Muncul Gelar Seminar Kesehatan dan Resmikan Gerai Sehat ke-7 di RS UKRIDA Jakarta
Mesir Desak Solusi Dua Negara untuk Hentikan Konflik Palestina-Israel
Gus Yahya: Musyawarah Luar Biasa NU Itu Mimpi di Siang Bolong
Hasil LaLiga: Krisis Berlanjut, Barcelona Dipermalukan Las Palmas