Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI segera mengeluarkan aturan mengenai pemberian ganti rugi atau uang kerohiman, untuk warga yang menghuni lahan ilegal. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) itu.
"Besar uang kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek kena pajak kawasan itu," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Ia menjelaskan, ganti rugi akan diberikan kepada warga yang rumahnya terkena proyek pemerintah atau tinggal di lahan negara tapi tetap membayar pajak. Pemprov DKI menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Menurut Saefullah, cara ini dapat mempersingkat proses pembebasan lahan daripada menuntut warga ke pengadilan. Sebab, saat ini masih banyak proyek pemerintah yang kerap terhambat pembebasan.
"Kita harap aturannya cepat terbit," kata dia.
Akan diterbitkannya Pergub mengenai pemberian ganti ini, sempat bertentangan dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Joko Widodo dan Basuki alias Ahok yang menolak memberikan ganti rugi untuk warga yang tinggal di bantaran.
Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub Uang Kerohiman
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) uang kerohiman itu.
diperbarui 30 Okt 2014, 09:05 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 09:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ariana Grande Tampil dengan Gaun Berusia 59 Tahun di Golden Globe Awards 2025, Anggun dengan Gaun Vintage
Rapor Shin Tae-yong di Timnas Indonesia: Bawa Garuda Cetak Berbagai Sejarah
Insiden Vinicius Junior Dapat Kartu Merah dalam Laga Valencia vs Real Madrid, Carlo Ancelotti: Sulit Menjadi Dirinya
Resep Nasi Daun Jeruk, Hidangan Aromatik yang Menggugah Selera
350 Kata Semangat Kerja Inspiratif untuk Meningkatkan Motivasi
Resep Gudeg, Panduan Lengkap Membuat Hidangan Khas Yogyakarta
Resep Spikoe Kuno, Berikut Cara Membuat Kue Lapis Legit Tradisional Ini
PSSI Resmi Umumkan Shin Tae-yong Dipecat dari Timnas Indonesia
Makan Bergizi Gratis Mulai Dilakukan di Jakarta, Siswa Bawa Sendok dan Botol Minum Sendiri
Resep Gohyong Ayam, Hidangan Lezat Khas Tionghoa yang Menggugah Selera
350 Kata-Kata Tentang Kopi Lucu yang Bikin Ngakak
Resep Gepuk Sapi, Hidangan Lezat Khas Sunda yang Menggugah Selera