Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon buka suara terhadap mosi tidak percaya yang dikeluarkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terhadap pimpinan DPR. Fadli menilai mosi tak percaya sebagai bentuk makar.
"Kita bekerja dengan aturan, UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), kita kan nggak bisa punya hak menyatakan mosi tidak percaya. Kita hanya punya hak menyatakan pendapat atau interpelasi," tutur Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
"Kalau mereka melakukan itu, ini bisa dibilang makar, bisa dibilang ini contempt of parliament. Ilegal dan makar," tegas Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Fadli menilai tindakan yang dilakukan KIH sebagai bentuk ketidakdewasaan politik. Menurut dia, pimpinan DPR hanya mengatur rapat pertama, selebihnya penentuan pimpinan alat kelengkapan dewan bukan dilakukan pimpinan DPR.
Menurut Fadli, Koalisi Indonesia Hebat telah menyalahi aturan yang berlaku. Karena KIH tidak menyerahkan nama anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan dewan. "Kita sudah paripurna 4 kali, konstituen ini melihat, UU mewajibkan setiap anggota DPR bisa masuk dalam komisi, kalau nggak masuk mereka melanggar UU," imbuh Fadli.
Untuk solusinya, Fadli menilai tidak perlu ada mediasi. "Cukup mereka menyerahkan nama-nama, masalah selesai," tandas Fadli. (Sss)
Fadli Zon: KIH Menyatakan Mosi Tidak Percaya Itu Makar
Fadli menilai tindakan yang dilakukan KIH sebagai bentuk ketidakdewasaan politik. Menurut dia, pimpinan DPR hanya mengatur rapat pertama.
Diperbarui 30 Okt 2014, 12:05 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 12:05 WIB
Dalam diskusi yang membahas polemik Pilkada langsung atau tidak langsung, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan pilkada melalui DPRD tidaklah melanggar ideologi bangsa, (13/9/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur