Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon buka suara terhadap mosi tidak percaya yang dikeluarkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terhadap pimpinan DPR. Fadli menilai mosi tak percaya sebagai bentuk makar.
"Kita bekerja dengan aturan, UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), kita kan nggak bisa punya hak menyatakan mosi tidak percaya. Kita hanya punya hak menyatakan pendapat atau interpelasi," tutur Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
"Kalau mereka melakukan itu, ini bisa dibilang makar, bisa dibilang ini contempt of parliament. Ilegal dan makar," tegas Wakil Ketua Umum Gerindra itu.
Fadli menilai tindakan yang dilakukan KIH sebagai bentuk ketidakdewasaan politik. Menurut dia, pimpinan DPR hanya mengatur rapat pertama, selebihnya penentuan pimpinan alat kelengkapan dewan bukan dilakukan pimpinan DPR.
Menurut Fadli, Koalisi Indonesia Hebat telah menyalahi aturan yang berlaku. Karena KIH tidak menyerahkan nama anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan dewan. "Kita sudah paripurna 4 kali, konstituen ini melihat, UU mewajibkan setiap anggota DPR bisa masuk dalam komisi, kalau nggak masuk mereka melanggar UU," imbuh Fadli.
Untuk solusinya, Fadli menilai tidak perlu ada mediasi. "Cukup mereka menyerahkan nama-nama, masalah selesai," tandas Fadli. (Sss)
Fadli Zon: KIH Menyatakan Mosi Tidak Percaya Itu Makar
Fadli menilai tindakan yang dilakukan KIH sebagai bentuk ketidakdewasaan politik. Menurut dia, pimpinan DPR hanya mengatur rapat pertama.
diperbarui 30 Okt 2014, 12:05 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 12:05 WIB
Dalam diskusi yang membahas polemik Pilkada langsung atau tidak langsung, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan pilkada melalui DPRD tidaklah melanggar ideologi bangsa, (13/9/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Nukleolus pada Sel Hewan: Peran Penting dalam Sintesis Protein
Fungsi Palisade pada Tumbuhan: Peran Penting dalam Fotosintesis
Fungsi Termometer Digital: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Harvey Moeis Pikir-Pikir
Fungsi Tanda Seru: Penggunaan dan Contohnya dalam Bahasa Indonesia
Tips Menjaga Kesehatan Reproduksi: Panduan Lengkap untuk Pria dan Wanita
VIDEO: PT Sritex Pailit, Wamenaker Minta Jangan PHK 50 Ribu Buruh
Transportasi Umum Tak Kena PPN, Dirut KAI Imbau Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
Pemotretan Keluarga Rianti Cartwright Sambut Natal 2024, Sang Anak Pandai Berpose
Wisata Karawang yang Hits dan Harga Tiketnya Terjangkau, Cocok untuk Liburan Nataru 2025
Maroko Siapkan Kerangka Hukum Atur Aset Kripto
Fungsi Page Layout: Panduan Lengkap Pengaturan Tata Letak Dokumen