Liputan6.com, Bandung - N alias C (53), guru honorer di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap karena melakukan aksi pencabulan kepada 13 siswinya.
Bagaimanakah cara pria beranak satu ini untuk mengelabui para siswinya?
Dari keterangannya, N mengaku bisa meramal dan mengobati siapapun yang melakukan konsultasi kepada dirinya kepada para murid. "Saya ngaku bisa meramal. Itu cuman modus saja," kata N saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/10/2014).
Setelah muridnya meminta konsultasi, N mengarahkan sang siswi ke salah satu ruangan kelas yang tidak terpakai. Biasanya usai pulang sekolah atau jam istirahat.
"Awalnya saya pegang ulu hati terus pegang-pegang (payudara) dan selangkangan. Saya khilaf," ucap dia.
Namun N membantah bila dituduh telah melakukan persetubuhan dengan siswinya. "Tidak sampai melakukan persetubuhan," jelasnya.
Selain itu N mengaku kabur karena takut setelah mendapat ancaman dari orang tua siswi yang menjadi korbannya. "Saya kabur karena dapat SMS ancaman mau dibunuh itu alasan saya kabur," bebernya,
N alias C (53) yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMP swasta di Kota Bandung, ditangkap oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Bandung di Kabupaten Cianjur pada, Rabu (29/10/2014) karena melakukan aksi pencabulan kepada 13 orang siswinya.
Atas tindakannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung dan dikenakan Pasal 82 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 dengan ancaman lima tahun penjara.
Modus Guru Cabul di Bandung Kelabui 13 Siswinya
Sang guru cabul mengarahkan sang siswi ke salah satu ruangan kelas yang tidak terpakai.
diperbarui 31 Okt 2014, 07:45 WIBDiterbitkan 31 Okt 2014, 07:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kumpulan Doa Ampunan Dosa, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, Artinya, dan Amalan Pendukung
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Asri Welas Gugat Cerai Galiech Ridha Rahardja, Sidang Sudah Berjalan di Pengadilan Agama Depok
Arti Mimpi Memakai Baju Kebaya: Simbol Keanggunan dan Makna Tersembunyi
Limbah Sawit Ternyata Bisa Diolah, Apa Saja Manfaatnya?
VIDEO: Demi Pilkada 2024, Perantauan Pulang ke Kampung Halaman
Akademisi UI Sebut Bonus Demografi Tak Otomatis Hasilkan Produktivitas Tinggi
Potret Dianda Sabrina Pakai Jubah Wisuda, Berhasil Selesaikan Kuliah Meski Sempat Ragu
Cara Membayar Kafarat Sumpah: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto CRO Coin 26 November 2024
Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat 4 4 3: Panduan Lengkap
VIDEO: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Lampu Merah Slipi, Satu Orang Meninggal