Selain Raden Nuh Triomacan2000, Polisi Juga Tangkap Harry Koes

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Raden Nuh, pemilik dan pengelola akun Triomacan2000 @TM2000Back.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Nov 2014, 14:23 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 14:23 WIB
Raden Nuh Dinyatakan Sebagai Dalang Pemerasan oleh Triomacan2000
Polisi dari jajaran Subdit Cyber Krimsus Polda Metro Jaya menangkap Raden Nuh, pemilik dan pengelola akun Triomacan2000 @TM2000Back.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan pemilik dan pengelola akun Triomacan2000 @TM2000Back. Selain menangkap sang pemilik Raden Nuh, polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Harry Koes (HK).

"Satu tersangka HK juga kami tangkap sebelum menangkap RN," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/11/2014).

Dengan tertangkapnya Harry, sejauh ini polisi sudah mengamankan dan menahan 3 tersangka, yakni Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Harry Koes. Ketiganya diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dan pencucian uang.

Meski membenarkan adanya penangkapan itu, Hilarius enggan menyebutkan kronologi lengkap penangkapan ketiga orang itu.

"Nanti sore saja. Kita masih melakukan pendalaman," tutup Hilarius.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan pengelola akun TrioMacan2000 Edi Syahputra dan Raden Nuh. Keduanya ditahan terkait dugaan pemerasan kepada salah satu pejabat PT Telkom, AP.

Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan susulan terkait pemerasan yang diduga dilakukan oleh Edi Syahputra dan Raden Nuh. "Cukup banyak, ratusan juta rupiah. Ini kita dalami terus," ucap Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto.

Raden Nuh diduga tidak bergerak sendirian dan memiliki jaringan cukup banyak. Berdasarkan surat laporan yang diperoleh Liputan6.com bernomor LP/3931/X/2014/PMJ/ Dit. Reskrimsus tanggal 29 Oktober 2014, pelapor berinisial AS melaporkan Harry Koes dan kawan-kawan soal tindak pidana pemerasan dengan kerugian Rp 358.000.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya