Angie Tak Bisa Bangun, KPK Batal Periksa Terkait Suap Wisma Atlet

Menurut Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti, Angie hanya terbaring di tempat tidurnya dan tidak bisa bangun.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Nov 2014, 15:13 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 15:13 WIB
angie-cibir130103c.jpg
Angie merenung dan mencibir sebelum menjalani sidang pembelaan. (Liputan6.com/Abdul Azis Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie, terkait kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan pada 2010-2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Namun, Angie yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang juga pejabat di Pemprov Sumsel Rizal Abdullah (RA) itu, tidak bisa hadir lantaran sakit. Bahkan, menurut Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti, mantan Puteri Indonesia itu hanya terbaring di tempat tidurnya dan tidak bisa bangun.

"Angelina sakit, dia nggak bisa bangun," ujar Sri saat dihubungi.

Petugas KPK, lanjut Sri, juga sudah mendatangi Angie. Namun setelah melihat kondisi Angie, mereka urung membawa terpidana kasus suap di Kementerian Pendidikan Nasional itu.

"KPK tadi datang, tapi Angie sakit dan nggak bisa bangun. Pemeriksaannya batal," tutur Sri tanpa menjelaskan sakit yang diderita Angie.

Selain Angie, dalam perkara ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan politisi PDI Perjuangan, I Wayan Koster sebagai saksi.

Mantan pimpinan badan anggaran DPR itu, telah tiba di KPK sejak pukul 09.30 WIB. Sebelum diperiksa, ia sempat mengutarakan terkait anggaran pembangunan Wisma Atlet.

Kata Koster, peran DPR dalam hal ini hanya sebatas mengesahkan anggaran. Sementara urusan pembangunan proyek adalah tanggung jawab kontraktor dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Ya, yang diajukan seperti itu, kita putuskan seperti itu. Urusan pembangunannya kan urusan mereka," kata dia sambil memasuki lobi Gedung KPK.

Perkara suap Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang ini berawal dari operasi tangkap tangan penyidik KPK terhadap Sekretaris Menpora Wafid Muharam, serta Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Dari pengembangan perkara ini, KPK akhirnya menangkap 2 politisi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie.

Dari kasus ini pula, penyidik akhirnya menemukan bukti korupsi lain yang lebih besar, yaitu proyek pembangunan Hambalang. Kasus ini juga membuat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng meringkuk dalam penjara. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya