KPK Kirim Surat ke Jokowi-JK, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim surat kepada Jokowi-JK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Nov 2014, 20:28 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 20:28 WIB
Sidang Perdana Kabinet Kerja Jokowi-JK
Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Kerja saat sidang perdana di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/10/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau Jokowi-JK.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, surat yang akan dikirim lembaganya pada Rabu 5 November 2014 besok terkait imbauan agar yang bersangkutan segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tadi saya lihat sudah ada surat kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mengimbau untuk laporkan LHKPN. Besok suratnya dikirim. Surat ini untuk mengingatkan harta kekayaan," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Johan mengatakan, selain kepada presiden dan wakil presiden, surat imbauan ini juga akan dikirim kepada seluruh jajaran kabinet Jokowi-JK, serta pejabat terkait pemerintahan yang baru saja dibentuk.

Johan melanjutkan, pada dasarnya, Jokowi-JK sudah pernah melaporkan LHKPN  ke KPK. Tapi hal itu dilakukan keduanya saat mencalonkan diri sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode 2014-2019.

Sementara terkait imbauan untuk para menteri, Johan menyebut sejauh ini sudah ada beberapa menteri yang meminta beraudiensi dengan KPK terkait pelaporan LHKPN.

"Sampai hari ini sudah ada beberapa yang beraudiensi terkait LHKPN. Tapi untuk melapor sih belum," imbuh Deputi Pencegahan KPK ini.

KPK memberikan waktu kepada seluruh penyelenggara negara yang baru saja terpilih, 3 bulan sejak dilantik untuk memperbarui laporan harta kekayaannya. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan itu masih belum melapor, KPK akan menyurati kembali.

"Kalau menteri tidak laporkan dalam kurun 3 bulan, maka akan dikirim surat lagi ke presiden untuk segera melaporkan," pungkas Johan Budi.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK setelah dilantik dan sudah tidak lagi menjabat. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1999.

Adapun Penyelenggara Negara yang dimaksud dalam UU itu adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sss)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya