KPU: 204 Pilkada Akan Digelar Serentak di 2015

KPU menyatakan pilkada akan digelar serentak di 204 daerah pada 2015 menyusul akan berakhirnya masa jabatan ratusan kepala daerah.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Nov 2014, 04:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2014, 04:00 WIB
kpu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah akan digelar serentak di 204 daerah pada 2015 menyusul akan berakhirnya masa jabatan ratusan kepala daerah pada tahun depan.

"Setelah kami melakukan konfirmasi dengan data milik Kementerian Dalam Negeri, ditemukan ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada di 2015," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Sebelumnya, jumlah daerah yang akan menggelar pilkada di 2015 hasil hitungan KPU berbeda dengan data milik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Hal itu disebabkan KPU belum menghitung jumlah daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sejak 2012 hingga 2014.

"Pekan depan kami merencanakan pertemuan dengan instansi lain yang terkait dengan pilkada, antara lain memprioritaskan rapat koordinasi dengan Ditjen Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dan Otda di Kemendagri serta dengan Ditjen Anggaran di Kementerian Keuangan," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro.

Di sisa waktu tahun 2014, KPU berupaya untuk mengejar penyusunan 3 peraturan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada pada 2015. Setelah ketiga peraturan tersebut disahkan dan ditetapkan, maka KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.

Selain 3 peraturan tersebut, KPU juga menyusun 7 peraturan lain yang penerbitannya dapat menyusul, yakni Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada.

Selain itu ada pula Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; serta Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada. (Ant/Ans)


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya