Liputan6.com, Pekanbaru - Warga Malaysia, Khoo Chan Hock (57), divonis 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (4/11/2014). Ia dinyatakan bersalah karena mengedarkan puluhan paket sabu dan heroin di kota berslogan 'Kotaku, Kotamu, dan Kota Kita Bertuah'.
Mendapat vonis seberat itu, Khoo mengaku kebingungan. Ia masih ragu untuk menyatakan banding atau menerima putusan yang diberikan hakim JPL Tobing tersebut.
"Keputusan itu bagi saya sangat tinggi, tetapi saya tidak tahu bagaimana cara untuk mengajukan banding," ujar dia singkat dengan logat Melayu-China.
JPL Tobing dalam amar putusannya menyatakan Khoo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkoba jenis sabu dan heroin.
"Selain penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara," tegas Tobing.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang diberikan itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH. Sebelumnya, terdakwa dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Kamis, 1 Januari 2014 di depan UGD RSUD Pekanbaru. Direktorat Reserse Narkoba Polda menemukan beberapa paket sabu dan heroin yana akan diedarkan di Pekanbaru.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 7 ribu ringgit Malaysia dan puluhan paket sabu dan heroin. Kepada petugas, terdakwa mengaku hanya bertugas mengantarkan barang ke Sufyan (berkas terpisah). Dari jasa itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 25 juta.
Bawa Sabu ke Pekanbaru, Warga Malaysia Dibui 16 Tahun
Warga Malaysia itu dinyatakan bersalah karena mengedarkan puluhan paket sabu dan heroin di Kota Pekanbaru, Riau.
diperbarui 05 Nov 2014, 04:36 WIBDiterbitkan 05 Nov 2014, 04:36 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Gunakan Gerobak Barang Bekas di Depok
Begini Penampakan Samsung Galaxy S25 Edge yang Diperkenalkan di Akhir Acara Galaxy Unpacked 2025!
Sinopsis dan Daftar Pemain Film 'Nosferatu', Terkonfirmasi Tayang di Indonesia pada 5 Februari 2025
Melania Trump Disebut Sontek Selera Fesyen Kate Middleton, Pancarkan Aura Berbeda
Teleskop James Webb Tangkap Penampakan Gema Cahaya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 23 Januari 2025
Kolaborasi Tanam Jagung Serentak di Pemalang, Dukung Swasembada Pangan
Cara Pre-order Samsung Galaxy S25 Series, Harga, dan Apa Saja Bonusnya?
Skrining Kesehatan Gratis Telan Rp 4,7 Triliun, Menkes Budi: Program Terbesar dalam Sejarah
Cek Deretan Bonus Pre-order Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra di Indonesia
Mengenal Ringeeng Ayangk, Potret Anak Muda yang Berjuang Pertahankan Budaya
Ini Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra