Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) penganut ajaran kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah, boleh mengosongkan kolom agama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo usai Rapat Kerja bersama para Eselon I dan II di Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dengan demikian, WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi, boleh mengoreksi kolom agama mereka.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah. Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan, memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
"Dalam Undang-Undang jelas ada 6 agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP atau KTP-elektronik, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi, kalau mereka mau mengkosongkan kolom itu ya tidak masalah," ujar Tjahjo. (Mvi)
Mendagri Sebut Kolom Agama di e-KTP Boleh Kosong
Pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim boleh mengosongkan kolom agama di e-KTP.
diperbarui 06 Nov 2014, 18:08 WIBDiterbitkan 06 Nov 2014, 18:08 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanggal 18 April Zodiak Apa? Kenali Karakteristik dan Sifatnya
Gejala Vertigo Disebabkan oleh Apa: Penyebab, Diagnosis, dan Penanganan
Apa Itu Bokin: Pengertian, Asal-usul, dan Dampaknya dalam Pergaulan Modern
Kunyit Warna Apa: Mengenal Karakteristik dan Manfaat Rempah Kuning Keemasan
Hasil Quick Count Pilkada Karawang 2024, Aep Maslani Unggul Telak
RUPS 2 Desember 2024, MD Entertainment Minta Restu Rights Issue
Mengenal Shio 1992: Elemen Apa yang Memengaruhi Karakteristik dan Peruntungannya?
Gelas Terbuat dari Apa: Mengenal Bahan, Jenis, dan Keunikan Gelas
Infografis Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Januari 2025 dan Plus Minusnya
5 Ciri-Ciri Orang yang Ceroboh, Apakah Anda Termasuk?
Bek Kiri Jadi Prioritas, Manchester United Coba Tikung Rencana Chelsea dan Liverpool
Harga Emas Antam Hari Ini 29 November 2024, Anjlok Usai Naik 2 Hari Beruntun