Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) penganut ajaran kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah, boleh mengosongkan kolom agama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo usai Rapat Kerja bersama para Eselon I dan II di Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dengan demikian, WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi, boleh mengoreksi kolom agama mereka.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah. Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan, memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
"Dalam Undang-Undang jelas ada 6 agama yang boleh dicantumkan dalam e-KTP atau KTP-elektronik, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi, kalau mereka mau mengkosongkan kolom itu ya tidak masalah," ujar Tjahjo. (Mvi)
Mendagri Sebut Kolom Agama di e-KTP Boleh Kosong
Pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Malim boleh mengosongkan kolom agama di e-KTP.
Diperbarui 06 Nov 2014, 18:08 WIBDiterbitkan 06 Nov 2014, 18:08 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Basarah PDIP: Segala Sikap Resmi Partai Akan Disampaikan Saya dan Ronny
Danantara Bisa Bikin RI Kurangi Ketergantungan Utang dan Investasi Asing
15 Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan Fisik dan Mental, Jarang Diketahui
Retret Kepala Daerah, Kepala BGN Akan Isi Materi Peran Pemda dalam Program MBG
Wamendag Pede Ekspor UMKM di 2025 Tembus Rp 306,62 Triliun
Contoh Menjelaskan Kepribadian Diri Sendiri: Panduan Lengkap dengan Tips dan Contoh
Penyebab Penyakit Gula Kering, Waspadai Sebelum Terlambat
Huawei Mate XT Lolos TKDN, Lampu Hijau Rilis di Indonesia?
PDIP Buka Suara Soal Prabowo Maju di Pilpres 2029: Hubungan dengan Gerindra Tetap Erat!
Elvy Sukaesih dan Wirdha Sylvina Berdamai, Kenang Momen Saat Kembali Bertemu
Tujuan Karya Seni Rupa: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Ada Danantara, BEI Siapkan Instrumen Paling Cocok Untuk Galang Dana