Liputan6.com, Tasikmalaya - Aparat dari Polres Tasikmalaya berhasil menangkap AK oknum guru agama yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat serta beberapa korban pencabulan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (7/11/2014), AK ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Padasuka, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah mencabuli 27 bocah saat belajar mengaji di rumah pelaku setiap harinya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja menyuruh para muridnya menginap. Pelaku juga mengancam tidak memberikan nilai di sekolah jika korban menceritakan kejadian tersebut.
Awal Mei 2014 lalau, warga Sukabumi, Jawa Barat juga dibikin gempar dengan terungkapnya kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan Andri Sobari alias Emon. Polisi menemukan 120 nama bocah di buku harian Emen yang diduga sebagai nama-nama korban.
Akibat ulah bejatnya itu, Emon disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak jo Pasal 293 KUHPidana tetang Pencabulan dan Pasal 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berkelanjutan dengan hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (Yus)
Baca juga:
Puluhan Murid SMP di Tasikmalaya Dicabuli Guru Sendiri
Jutting Bunuh WNI di Hong Kong Karena Stres Tunangan Selingkuh?
Advertisement
Polisi: Penembakan di Rumah Amien Rais Pakai Senjata Rakitan