Ibu Rumah Tangga Ditahan Gara-gara Status Facebook Besok Disidang

LBH Yogyakarta akan meminta kepada majelis hakim agar menangguhkan penahanan Ervani.

oleh Yanuar H diperbarui 10 Nov 2014, 07:55 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 07:55 WIB
Direktur LBH Yogyakarta, Irsyad Thamrin (kiri), Putri mantan Presiden Gus Dur, Alisa Wahid (dua kiri) dan sejumlah tokoh agama berdoa bersama di kantor LBH Yogyakarta. (Antara)

Liputan6.com, Yogyakarta - Seorang ibu rumah tangga, Ervani, yang ditahan karena mengunggah status di akun group [Facebook](/2129261 "") Jolie Jogja Jewellery, akan segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa 11 November 2014.

Direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha mengatakan, Ervani akan menjalani sidang perdana namun hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum Ervani, belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Pihaknya akan melihat jalannya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa.

"Dalam sidang nanti kita juga akan lihat apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Kita lihat apakah secara formil sudah memenuhi KUHP atau belum. Kalau belum ya nanti kita eksepsi," ujar Samsudin di Yogyakarta, Minggu (9/11/2014).

Sebagai kuasa hukum Ervani, LBH sudah menyiapkan langkah di persidangan. Salah satunya mendatangkan saksi-saksi yang meringankan dalam kasus ini.

"Jika sudah sesuai KUHP, kita akan langsung pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan yang disampaikan mba Ervani. Kita juga lihat dulu saksi yang diajukan jaksa," lanjut dia.

Untuk menangani kasus ini, LBH Yogyakarta sebelumnya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan Ervani. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban dari kejaksaan. Permintaan penangguhan penahanan ini akan kembali diisampaikan kepada majelis hakim saat sidang besok.

"Harapannya hakim bisa mempertimbangkan itu. Pertama kan ditolak, karena yang ajukan keluarga katanya," ungkap dia.

Ervani dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45. Dia dipanggil polisi pertama kali pada 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014, berkas kasus Ervani dilimpahkan ke kejaksaan dan Ervani pun ditahan di rutan Wirogunan, Yogyakarta.

"Sebagai bentuk solidaritas beberapa komunitas di Yogya, sebagai kelompok yang peduli dengan kasus Ervani, akan memberikan dukungan saat sidang besok Selasa. Nanti malam kita juga akan mendatangi rumah Ervani sebagai bentuk dukungan," ujar Syamsudin.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya