Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menambah masa hukuman mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor yang terjerat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Mantan Kepala Kerja Sama Operasi (KSO) Hambalang yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor, hukumannya ditambah menjadi 6 tahun.
"Iya benar, hukuman penjara (Teuku Bagus Muhammad Noor) menjadi 6 tahun," ujar Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Muhammad Hatta melalui pesan singkat, Senin (10/11).
Selain hukuman badan, pidana denda yang dijatuhkan kepada Teuku Bagus juga ditambah menjadi Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kendati begitu, Hatta tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan atau pertimbangan PT Jakarta dalam menambah hukuman kepada Teuku Bagus yang dibacakan pada 27 Oktober dengan Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri Bapatua. "Saya mesti cek lagi," lanjut Hatta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan kepada Teuku Bagus dengan pidana penjara selama 4 tahun enam bulan serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso, Teuku Bagus terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek di Hambalang, termasuk kepada Anas Urbaningrum, Mahyudin, dan Olly Dondokambey.
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut Teuku Bagus dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
PT Jakarta Tambah Hukuman Eks Bos Adhi Karya Terkait Hambalang
Mantan Kepala Kerja Sama Operasi Hambalang yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun enam bulan, ditambah PT Jakarta menjadi 6 tahun.
diperbarui 10 Nov 2014, 18:25 WIBDiterbitkan 10 Nov 2014, 18:25 WIB
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dari KPK (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perpaduan Budaya Jawa Sunda Warnai Kehidupan Masyarakat Cilacap
Acer Perkenalkan Laptop AI Super Cepat di CES 2025, Apa Saja?
Donald Trump Luncurkan Koleksi NFT Baru di Bitcoin Ordinals
Wisatawan Merokok di Malioboro Yogyakarta Bakal Didenda hingga Rp7,5 Juta Mulai 2025
Raffi Ahmad Jelaskan Kronologi Mobil RI 36 Miliknya Dikawal Patwal hingga Tunjuk Sopir Taksi
Agnez Mo Mohon Doa, Dua Titik Api Kebakaran Los Angeles Berada Dekat Tempat Tinggalnya
6 Artis Ini Jalani Ibadah Umroh ketika Hamil Anak Pertama, Suami Setia Dampingi
VIDEO: Petir Dahsyat Sambangi Gianyar Menyebabkan Dua Rumah Hancur
Hasil BRI Liga 1 PSBS Biak vs Persib Bandung: Gol Menit Akhir Jaga Rekor Tak Terkalahkan Pangeran Biru
Harga Cabai Mahal, Petani Curhat Gagal Panen Gara-gara Cuaca Ekstrem
VIDEO: Angin Kencang Rusak Rumah dan Warung di Klaten, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
Polisi Sebut Gestur Patwal Pelat RI 36 Menunjuk-Nunjuk Bukan Arogan, tapi Sedang Melerai