Liputan6.com, Jakarta - Terpidana Antasari Azhar kembali menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pesan singkat atau SMS gelap berisi ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen. Sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2014).
Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan ini lantaran polisi tak menjalankan Undang-undang tentang Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab perkara ini pernah digugat Antasari pada 2013.
"Namun polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE SMS gelap, maka untuk yang kedua kalinya Antasari gugat praperadilan polisi yang tidak jalankan kewajiban undang-undang," kata Boyamin, kepada Liputan6.com.
Menurut Bonyamin, praperadilan kedua ini dilayangkan Antasari guna mengungkap pelaku dibalik SMS ancaman tersebut. Diduga ada konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari.
"Ini sebagai upaya untuk ungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari karena ternyata SMS tersebut tidak pernah dikirimkan Antasari kepada korban," papar Bonyamin.
Sebelumnya pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2013, ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Termohon belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau surat ketetapan tentang penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan pemohon," ucap Didiek dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pasalnya termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan. (Yus)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Lagi, Antasari Azhar Gugat Polri Terkait 'SMS Ancaman Pembunuhan'
Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman, menduga ada konspirasi kriminalisasi terhadap mantan ketua KPK itu.
diperbarui 11 Nov 2014, 10:54 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 10:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Amalan yang Perlu Diperbanyak di Bulan Rajab Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus
350 Kata Selamat Pagi untuk Memulai Hari dengan Penuh Semangat
Belum Terpikir Usung Kader Sendiri Jadi Capres 2029, PAN: Kita Setia Sama Prabowo
Liburan Tahun Baru, Ini 5 Curug Bebas Tiket Masuk di Banyumas
5 Asteroid yang Hampir Menabrak Bumi di Zaman Modern
Jika Orangtua Terlanjur Tidak Sholat, Apa Bisa Diganti Bayar Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha
Komisi VIII DPR Soroti Makanan Jemaah Haji: Gambar Ayam Isinya Teri, Rasanya Ora Karuan
Presidential Threshold Dihapus, Angin Segar Demokrasi Indonesia
Telaga-Telaga di Gunungkidul, Nasibmu Kini...
Pilah-pilih Mainan yang Tepat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
Gus Baha Memarahi Ketua Masjid yang Syaratkan Imam Bersuara Merdu, Ceritanya Begini
Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW