Antasari Azhar Sebut Tak Pernah Kirim SMS Ancaman ke Nasaruddin

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan seharusnya penyidik polisi mempertanyakan saat penyidikan awal atas ancaman SMS itu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 11 Nov 2014, 12:05 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 12:05 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana di PN Jaksel, Kamis (8/10). Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana Antasari Azhar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, terkait pesan singkat atau SMS gelap berisi ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen. Saat sidang ditingkat pertama tahun 2010 lalu, dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Antasari dituding membunuh bos PT Rajawali Putra Banjaran itu.

"Kan dulu saya disidang dalam dakwaan saya, jaksa buat dakwaan bawa saya ke sidang. Inilah orang yang kami persalahkan, dalam dakwaan itu bahwa terdakwalah yang menghendaki matinya korban. Itu terbukti dengan terdakwa mengancam melalui SMS," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

Dia menegaskan, seharusnya penyidik polisi mempertanyakan saat penyidikan awal atas ancaman SMS itu. Padahal, dia merasa tak pernah mengancam korban melalui pesan singkat, dan hal itu pun tidak pernah ada buktinya.

"Tapi ini tidak ada, seolah digelapkan, tapi disidang muncul, saya merasa tidak pernah SMS, dengan dasar mengancam korban, karena saya merasa tidak pernah SMS," ujar Azhar.

Dalam persidangan perdana ini, Antasari hadir sebagai penggugat. Dia datang dengan mengenakan kemeja putih garis-garis dan celana bahan hitam. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak sendiri, dia didampingi istrinya. Antasari juga dikawal oleh petugas Lapas Tangerang.

Dalam persidangan gugatan praperadilan ini, Antasari melakukan 2 gugatan, pertama gugatan SMS gelap dan kedua gugatan keterangan palsu terhadap Kapolri dan Kapolda.

Sebelumnya, pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2013, ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Termohon belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau surat ketetapan tentang penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan pemohon," ucap Didiek dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pasalnya termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan. (Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya