Selain Ketua MPR, KPK juga Periksa Mantan Menhut M Prakosa

Penyidik memanggil 2 mantan Menteri Kehutanan untuk dimintai keterangan kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Nov 2014, 15:01 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 15:01 WIB
Zulkifli Hasan
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta,(6/2/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwie Cahyadi Kumala. Tidak tanggung-tanggung, penyidik memanggil 2 mantan Menteri Kehutanan sekaligus untuk dimintai keterangannya pada perkara ini.

Setelah Zulkifli Hasan, beberapa jam kemudian ternyata muncul mantan menteri Kehutanan lainnya, Muhammad Prakosa yang mengaku mendapat surat panggilan dari KPK untuk menjadi saksi.

"Saya mendapatkan surat dari KPK untuk dijadwalkan dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor atasnama PT Bukit Jonggol Asri," ujar M Prakosa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Prakosa yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pemeriksaannya oleh penyidik KPK tidak terkait dengan menerima atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Ia hanya memberikan keterangan mengenai kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.

"Statusnya apakah itu ada izinnya pada saat itu, apakah statusnya hutan lindung, hutan produksi. Jadi tidak terkait langsung dengan apa yang memberi sesuatu atau menerima sesuatu," kata dia.

Bahkan, Prakosa juga mengaku tidak tahu menahu soal suap yang melibatan Bupati Bogor Rachmat Yasin tersebut. "Pertanyaan kepada saya terkait kasus ini adalah terkait pengetahuan saya pada saat saya menjadi Menteri Kehutanan," pungkas Prakosa seraya masuk ke lobi Gedung KPK. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya