Mendagri Akan Telaah Surat Ahok Bubarkan FPI

Ahok menyerahkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 11 Nov 2014, 15:22 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 15:22 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Bantah Hapus Kolom Agama
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat berkunjung ke SCTV Tower, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Dono Kuncoro)

Liputan6.com, Semarang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, belum mengecek keberadaan surat tersebut.

Tjahjo berjanji segera mempelajari surat permintaan pembubaran FPI tersebut. Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu sebelum mengisi Sosiaisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6, Undang-undang Nomor 22, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Selasa (11/11/2014).

Tjahjo mengatakan, hingga Senin 10 November malam, ia belum melihat surat yang di maksud. Meski demikian ia berjanji akan mempelajari isi surat itu.

"Katanya (sudah sampai suratnya), tapi sampai kemarin malam belum ada. Setiap usulan daerah tetap kita pelajari, kita telaah dulu," kata Tjahjo di gedung Gradhika Bhakti Praja.

Plt Gubernur DKI Jakarta Ahok mengirimkan permohonan pembubaran FPI karena ormas Islam itu sering melakukan aksi yang merugikan masyarakat umum.

"Dia nutupin jalan. Dalam UU lalu lintas itu melanggar hak azasi pengguna jalan. Siapapun yang nutup jalan, itu melangar hak pengguna jalan," kata Ahok.

FPI adalah ormas Islam yang dikenal vokal dan gigih menolak Ahok sebagai gubernur DKI. Alasan penolakan FPI, Ahok adalah sosok nonmuslim dan dianggap tak cocok untuk memimpin Jakarta yang mayoritas dihuni muslim. (Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya