Liputan6.com, Semarang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, belum mengecek keberadaan surat tersebut.
Tjahjo berjanji segera mempelajari surat permintaan pembubaran FPI tersebut. Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu sebelum mengisi Sosiaisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6, Undang-undang Nomor 22, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Selasa (11/11/2014).
Tjahjo mengatakan, hingga Senin 10 November malam, ia belum melihat surat yang di maksud. Meski demikian ia berjanji akan mempelajari isi surat itu.
"Katanya (sudah sampai suratnya), tapi sampai kemarin malam belum ada. Setiap usulan daerah tetap kita pelajari, kita telaah dulu," kata Tjahjo di gedung Gradhika Bhakti Praja.
Plt Gubernur DKI Jakarta Ahok mengirimkan permohonan pembubaran FPI karena ormas Islam itu sering melakukan aksi yang merugikan masyarakat umum.
"Dia nutupin jalan. Dalam UU lalu lintas itu melanggar hak azasi pengguna jalan. Siapapun yang nutup jalan, itu melangar hak pengguna jalan," kata Ahok.
FPI adalah ormas Islam yang dikenal vokal dan gigih menolak Ahok sebagai gubernur DKI. Alasan penolakan FPI, Ahok adalah sosok nonmuslim dan dianggap tak cocok untuk memimpin Jakarta yang mayoritas dihuni muslim. (Mut)
Mendagri Akan Telaah Surat Ahok Bubarkan FPI
Ahok menyerahkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
diperbarui 11 Nov 2014, 15:22 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 15:22 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat berkunjung ke SCTV Tower, Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Dono Kuncoro)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masih Ada 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
3 Fakta Menarik dari Suku Bugis, Suku Terbesar di Sulawesi
Daftar Fenomena Gerhana Sepanjang 2025
Apakah Seorang Muslim Pasti Masuk Neraka sebelum Menikmati Surga? Tinjauan Hadis Nabi
Jembatan Putus, Puluhan Siswa di Sukabumi Nekat Menerjang Arus Sungai Menuju Sekolah
Virus HMPV Ditemukan di Tanah Air, Calon Pandemi Baru?
Pilih Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut Zinedine Zidane dan Real Madrid
Dinkes DKI Sebut Kasus ISPA oleh HMPV di Jakarta Sudah Ada Sejak 2022
Mengenal Pia Saronde, Kuliner Khas Gorontalo yang Kaya Rasa dan Budaya
Ini 3 Waktu Puasa di Bulan Rajab yang Wajib Dicoba Minimal Sekali Seumur Hidup
Kasus Investasi Bodong, Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK
350 Caption untuk Suami Simple yang Menyentuh Hati