Liputan6.com, Jakarta - Sidang agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang, penasihat hukum Hafitd, Hendrayanto meminta majelis hakim membebaskan hukuman terhadap kliennya itu.
"Berkenaan dengan itu, mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat kiranya mempertimbangkan nota pembelaan ini. Membebaskan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dari semua dakwaan," kata Hendrayanto saat membacakan pleidoi, Selasa (11/11/2014).
Hendrayanto menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan dan hasil visum, Hafitd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa pada Hafitd. Penasihat hukum juga ingin majelis hakim mengembalikan nama baik Hafitd dalam harkat dan martabatnya seperti semula. Tapi, kalaupun majelis hakim memiliki pertimbangan lain, agar dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata dia. Hendrayanto juga meminta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam sidang Selasa, 4 November 2014, Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 terdakwa pembunuh Ade Sara yaitu Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup. Keduanya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan secara sah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana," ujar Jaksa Toton saat membacakan dakwaan kepada Hafitd, Selasa 4 November 2014. (Yus)