Nasdem Tolak Terima Kursi Pimpinan AKD Sebelum UU MD3 Direvisi

Namun, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Victor Laiskodat, tetap menolak apabila KIH lebih dulu menerima 21 kursi pimpinan AKD.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 12 Nov 2014, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 12:30 WIB
Nasdem: Jika Revisi UU MD3 Sebelum Nerima Dulu, Boleh
Namun, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Victor Laiskodat, tetap menolak apabila KIH lebih dulu menerima 21 kursi pimpinan AKD.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat internal para ketua umum (Ketum) partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di kediaman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri kemarin menyepakati bahwa parpol yang tergabung dalam KIH setuju untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Namun, Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Victor Laiskodat tetap menolak apabila KIH lebih dulu menerima 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (16 wakil ketua dan 5 ketua) sebelum revisi. "Kalau nerima dulu ya salah," ucap dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Victor mengaku tidak mempermasalahkan jika revisi UU MD3 dan Tata Tertib dilakukan sebelum adanya penerimaan. Karena prinsipnya fraksi Nasdem tidak mempersoalkan tentang jumlah kursi. Hanya menuntut pembagian secara proporsional sesuai urutan pemenang Pemilu.

"Kalau merevisi UU MD3 sebelum penerimaan boleh. Silakan saja. Mereka kan udah punya pimpinan dewan. Nah, untuk AKD ya itu harusnya proporsional," jelas dia.

Saat ditanya apakah hasil dari pertemuan di rumah Megawati kemarin sudah disampaikan kepada fraksinya, Victor mengaku belum menerima kabar. "Saya belum tahu," ucap dia singkat.

Politisi PDIP Pramono Anung pada Selasa kemarin mengaku dari pertemuan elite KIH di kediaman Ketum PDIP Megawati, telah menemui kata sepakat terkait perubahan beberapa pasal dalam UU MD3 dan akan diserahkan kepada kubu Koalisi Merah Putih (KMP).

"Kemudian besok (Rabu 12 November) kita juga akan komunikasikan ke KMP (terkait perubahan UU MD3 tersebut)," tandas Pramono.

Sebelumnya, Victor Laiskodat menegaskan menolak kesepakatan pembagian kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) apabila melalui revisi UU MD3 dan Tata Tertib. "Nasdem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya. Kalau hanya untuk mengubah tatib dan MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami nggak mau," ucap Victor. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya