Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, meminta DPR RI segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Menurut dia, anggota dewan jangan hanya berkutat pada konflik kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Saya minta DPR sensitif dengan persoalan (Perppu) ini. Jangan hal-hal yang tidak perlu dan tak substansi ditonjolkan. Ribut-ribut, sementara rakyat tidak dipikirkan," tegas dia dalam diskusi Kenegaraan di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Perppu tersebut, menurutnya adalah persoalan negara yang lebih penting dibanding konflik internal parlemen. Sebab, menyangkut nasib demokrasi di Indonesia. Isran mengatakan, rakyat menginginkan demokrasi yang substantif dan fundamental.
Isran melanjutkan, seharusnya sebagai wakil rakyat, DPR bisa lebih fokus mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan rakyat. Salah satunya nasib Perppu nomor 1 tahun 2014 akan ditolak atau diterima.
"Intinya keinginan rakyat apa? Yang ribut-ribut di DPR habis-habisin waktu aja. Gonjang-ganjing," ucap Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu.
Diketahui, setelah anggota DPR RI periode 2009-2014 mensahkan UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota melaui DPRD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat Presiden mengeluarkan dua Perppu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
SBY menegaskan Perppu tersebut merupakan bukti bahwa dirinya konsisten mendukung pilkada langsung dengan menghapus UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD. (Mut)
Isran Noor Minta DPR Urus Perppu Pilkada Dibanding Berkonflik
Perppu tersebut, menurutnya adalah persoalan negara yang lebih penting dibanding konflik internal parlemen.
Diperbarui 12 Nov 2014, 16:31 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 16:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah