Isran Noor Minta DPR Urus Perppu Pilkada Dibanding Berkonflik

Perppu tersebut, menurutnya adalah persoalan negara yang lebih penting dibanding konflik internal parlemen.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 12 Nov 2014, 16:31 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 16:31 WIB
foto-kandidat-konvensi-6-131219c.jpg
Bupati Kutai Timur, Isran Noor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, meminta DPR RI segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Menurut dia, anggota dewan jangan hanya berkutat pada konflik kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Saya minta DPR sensitif dengan persoalan (Perppu) ini. Jangan hal-hal yang tidak perlu dan tak substansi ditonjolkan. Ribut-ribut, sementara rakyat tidak dipikirkan," tegas dia dalam diskusi Kenegaraan di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Perppu tersebut, menurutnya adalah persoalan negara yang lebih penting dibanding konflik internal parlemen. Sebab, menyangkut nasib demokrasi di Indonesia. Isran mengatakan, rakyat menginginkan demokrasi yang substantif dan fundamental.

Isran melanjutkan, seharusnya sebagai wakil rakyat, DPR bisa lebih fokus mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan rakyat. Salah satunya nasib Perppu nomor 1 tahun 2014 akan ditolak atau diterima.

"Intinya keinginan rakyat apa? Yang ribut-ribut di DPR habis-habisin waktu aja. Gonjang-ganjing," ucap Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu.

Diketahui, setelah anggota DPR RI periode 2009-2014 mensahkan UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota melaui DPRD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat Presiden mengeluarkan dua Perppu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

SBY menegaskan Perppu tersebut merupakan bukti bahwa dirinya konsisten mendukung pilkada langsung dengan menghapus UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya