Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar belum meminta grasi atau pengurangan hukuman kepada Presiden Jokowi atas hukuman 18 tahun penjara terkait perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeretnya menjadi narapidana. Ia juga mengaku belum pernah mengajukan grasi saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Belum. Saya kira kalau di masa yang lalu, ya sama juga bohong saya ajukan," kata Antasari usai persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Mantan Kapuspenkum Kejagung itu tak mau berkomentar alasan belum mengajukan grasi ke Presiden SBY saat itu. Dia, mengaku masih berharap ada keadilan dalam proses hukum lainnya, sampai titik darah pengabisan. Namun, tak menutup kemungkinan akan ajukan grasi ke Presiden Jokowi.
"Anda mancing ini. Jadi saya coba nanti di era ini nih. Tapi ini biar publik melihat semua apa yang terjadi. Bisa seperti itu, (ungkap dulu baru ajukan grasi), bisa juga hal lain," papar dia.
Antasari menjelaskan, sempat kalah saat praperadilan pada 2013 terkait pengungkapan siapa dalang SMS berisi ancaman pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Namun dia tak mau berkomentar alasan kalahnya dalam praperadilan saat itu.
"Lah, saya juga dulu ajukan tapi kalah. Itu bukan pertanyaan saya. Sudah tahu pura-pura nanya. Sudah dululah," ujar dia.
Dia menjelaskan, praperadilan gugatan yang dilayangkannya hanya ingin perkara tersebut ditindaklanjuti dan diusut penyidik polisi. Dia berharap, Kapolri sebagai Termohon 1 dan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon 2 mau mengusut dalang dibalik SMS gelap tersebut.
"Sidang praperadilan terkait perkara pidana, dan yang saya butuhkan adalah kebenaran materil. Maka sekecil apapun pembuktian akan kita lakukan," tandas dia.
Dalam persidangan ini, Antasari mengajukan 2 gugatan yakni gugatan mengenai SMS ancaman pembunuhan dan gugatan kedua mengenai keterangan palsu saksi Jeffry Lumampouw dan Etza Imelda Fitri Mumu.
Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan ini lantaran polisi tak menjalankan Undang-undang tentang Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab perkara ini pernah digugat Antasari pada 2013.
Pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2013, ketua majelis hakim Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pelaku di balik SMS ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. (Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Antasari Belum Berencana Ajukan Grasi ke Jokowi
Antasari juga mengaku belum pernah mengajukan grasi saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
diperbarui 12 Nov 2014, 16:55 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 16:55 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengusap keringat saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di PN Jaksel, Kamis(19/11). (Antara)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Selamat Pagi untuk Memulai Hari dengan Penuh Semangat
Belum Terpikir Usung Kader Sendiri Jadi Capres 2029, PAN: Kita Setia Sama Prabowo
Liburan Tahun Baru, Ini 5 Curug Bebas Tiket Masuk di Banyumas
5 Asteroid yang Hampir Menabrak Bumi di Zaman Modern
Jika Orangtua Terlanjur Tidak Sholat, Apa Bisa Diganti Bayar Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha
Komisi VIII DPR Soroti Makanan Jemaah Haji: Gambar Ayam Isinya Teri, Rasanya Ora Karuan
Presidential Threshold Dihapus, Angin Segar Demokrasi Indonesia
Telaga-Telaga di Gunungkidul, Nasibmu Kini...
Pilah-pilih Mainan yang Tepat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
Gus Baha Memarahi Ketua Masjid yang Syaratkan Imam Bersuara Merdu, Ceritanya Begini
Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab, Berikut Kenali Keutamaannya