3 TKW Bali Dibui di Rusia, Gubenur Pastika Koordinasi Disnaker

Ketiga TKW itu dipenjara karena ketidaktahuan mereka yang dianggap tak memiliki dokumen legal formal Pemerintah Rusia.

oleh Dewi Divianta diperbarui 12 Nov 2014, 16:57 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 16:57 WIB
penjara

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengungkapkan ada 3 tenaga kerja wanita atau TKW asal Bali yang saat ini dibui di Isuram 8 City of Kazan Tatarstand, Rusia. Ketiganya ialah Ni Ketut Sukarni dengan nomor pasport A0491163, Yanika Sriwedari dengan nomor pasport A0489558, dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi dengan nomor pasport A1649489.

Arya Weda mengetahui hal ini setelah salah satu mereka menghubunginya dari penjara Rusia melalui jejaring sosial Facebook. Selain mereka bertiga, ada juga satu TKI lain bernama Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo yang belum diketahui asalnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Arya Weda pun langsung mengkonfirmasi ke Pemerintah Rusia. Dia mengungkapkan Rusia membenarkan kabar tersebut.

"Memang benar ada 3 TKW asal Bali yang dipenjara di sana. Kami sedang memediasi dan mengusahakan untuk membebaskan para TKW asal Bali tersebut," ungkap Arya Weda di Denpasar, Rabu (12/11/2014).

Ketiganya dipenjara karena ketidaktahuan mereka yang dianggap tak memiliki dokumen legal formal Pemerintah Rusia. Ketiganya dijebloskan ke penjara sejak 23 September lalu karena ditangkap otoritas Rusia.

Dia melanjutkan, TKW asal Bali tersebut diberangkatkan oleh sebuah perusahan pengerah jasa tenaga kerja bernama PT Nahelindo Pratama Bali. Diketahui mereka diberangkatkan bukan dengan visa kerja.

Sesampainya di Rusia, ketiganya bekerja di Tay Ray Beauty Salon di Kazan Rusia. Namun setelah bekerja beberapa bulan, mereka diketahui tidak memiliki dokumen resmi. Mereka akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat dikonfirmasi soal ini mengaku belum mengetahuinya. "Kita akan melakukan penyelidikan, dari mana mereka berasal, apa nama perusahannya," kata Pastika.

Dalam waktu dekat, Pastika segera akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menelusuri kasus ini. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya