Geledah Rumah Udar Pristono, Jaksa Lompat Pagar

Jaksa juga menyita 2 unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi bus Transjakarta.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Nov 2014, 22:31 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2014, 22:31 WIB
Udar Pristono Jadi Saksi Sidang Korupsi Bus Transjakarta
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono hadir memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Seyito Luhu di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Geram lantaran tak kunjung dibukakan pintu pagar, Jaksa penyidik pun melompati pagar rumah yang diduga rumah tersangka Udar Pristono di Kompleks Liga Mas Blok F/6 RT 08/04 Kelurahan Duren 3, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Saat penggeledahan, tim penyidik dari kejaksaan bersama kepolisian serta kelurahan setempat tak bisa masuk ke dalam rumah setelah 2 jam menunggu. Padahal dalam rumah itu ada seorang yang tinggal namun ditolak masuk. Meski akhirnya pintu pagar dibuka setelah aksi lompat pagar dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di 2 lokasi. Yakni rumah di Kompleks Liga Mas dan Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Jakarta Selatan.

"Hasilnya jaksa menyita 2 unit apartemen di Kuningan," kata Toni di Kejagung, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Sedangkan aksi penggeledahan rumah mantan Kadishub Pemprov DKI itu jaksa menyita 3 unit handphone, serta berbagai dokumen lainnya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

"Dokumen-dokumen itu berupa akta jual beli, dan beberapa lembar KTP," ungkap dia.

Toni menambahkan sedianya ada 4 lokasi penggeledahan dilakukan. Selain apartemen dan rumah di kompleks Liga Mas, Jaksa juga berencana menggeledah rumah diduga milik Udar Jalan Wijaya IX Nomor 14 RT 01/04, Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel. Serta di Perumahan Cipinang Elok 1 Blok N RT 05/10 Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur. Namun batal dilakukan dan akan dilanjutkan keesokan harinya.

"Geledah dan sita akan dilanjut esok hari terhadap aset yang belum digeledah hari ini ditambah aset lain di luar Jakarta," papar Toni.

Sementara di Gedung Bundar Kejagung, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Syntha Putri Satya, staf salah satu media televisi. Syntha diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait aliran dana Udar Pristono.

"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan adanya aliran dana ke rekening saksi yang diduga dikirim tersangka UP," tandas Toni. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya