Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Jaya telah merampungkan laporan yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Surat pelaporan bernomor LP/4142/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimum atas nama Haris Ubaidillah telah dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya.
"Haris Ubaidillah dari Lembaga Da'wah DPP FPI. Beliau penerima kuasa dari Ketua Umum FPI Habib Muchsin Al Atas untuk melaporkan," kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (12/11/2014).
Sugito mengungkapkan, dalam surat tersebut FPI melaporkan Ahok mengenai pernyataan kebencian terhadap suatu golongan tertentu sesuai Pasal 156 KUHP dan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 130 KUHP.
Laporan ke polisi ini merupakan buntut dari perseteruan panjang antara FPI dan Ahok. Sebelumnya, Ahok mengirim surat rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar FPI dibubarkan. Tindakan ini pun dibalas FPI dengan melaporkan Ahok ke polisi. (Mut)
Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Surat FPI untuk Pidanakan Ahok
FPI laporkan Ahok terkait pernyataan kebencian terhadap suatu golongan tertentu sesuai Pasal 156 KUHP dan dugaan pencemaran nama baik.
Diperbarui 13 Nov 2014, 10:48 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 10:48 WIB
FPI laporkan Ahok terkait pernyataan kebencian terhadap suatu golongan tertentu sesuai Pasal 156 KUHP dan dugaan pencemaran nama baik.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bayi 11 Bulan di Bogor Tewas Tertimbun Longsor Saat Tidur Lelap Bersama Ibunya
Memahami Arti Loyal dan Penerapannya dalam Kehidupan
Jadwal Live Streaming Liga Champions 2024/2025 Round of 16 Leg 1 di Vidio
Kepala BMKG: Cuaca Ekstrem Jabodetabek Berlanjut Sampai 11 Maret 2025
Nekat Terobos Banjir, Mobil Terseret Arus hingga Tenggelam di Kampung Nawit Bekasi
Cara Menghitamkan Rambut Beruban Secara Alami dengan Wijen Hitam dan Madu
VIDEO: Banjir Parah di Villa Nusa Indah, Puluhan Warga Masih Terjebak
Resep Bolu Pisang Panggang Lembut dan Lezat, 6 Variasi yang Wajib Dicoba
Cara Menghilangkan Getah Labu Siam yang Bikin Gatal dengan Mudah, Ternyata Pakai Campuran Bahan Ini
Cara Membuat Keripik Ceker Ayam Tanpa Tulang yang Super Renyah
Arti Insyaallah: Makna, Penggunaan, dan Keutamaannya dalam Islam
Memahami Arti Testimoni dan Manfaatnya untuk Bisnis