Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani Anggraini, menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kesempatan itu, dia menyampaikan keinginan untuk kuliah lagi.
"Kiranya hukuman majelis hakim dapat memberikan kesepatan kepada Syifa untuk melanjutkan pendidikan di kemudian hari," kata Syifa, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Syifa juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Absoro itu agar dapat memberikan hukuman lebih ringan. Dia siap menjalankan hukuman dengan penuh tanggung jawab.
Advertisement
"Sekiranya majelis hakim dapat memberikan hukuman yang adil, arif dan bijaksana dan seringan-seringannya kepada Syifa. Agar dapat Syifa jalani dengan segala penuh dosa dan tanggung jawab atas kesalahan yang Syifa perbuat," ujar Syifa.
Selain itu dalam pledoi, Syifa juga meminta maaf kepada kedua orangtuanya atas perbuatan yang menghilangkan nyawa Ade Sara. Sebab, kini orangtuanya harus menanggung apa yang ia perbuat.
"Kepada mama, papa, serta saudara-saudara Syifa, Syifa mohon maaf karena dari perbuatan yang telah Syifa lakukan membuat mama papa dan saudara Syifa ikut menanggung beban penderitaan dari perbuatan Syifa. Kepada teman, sekolah, kampus tempat Syifa belajar, Syifa juga memohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar dia terbata-bata.
Kepada kedua orangtuanya, Syifa juga meminta agar terus memberikan dukungan dan doanya dalam menjalani proses hukum kasusnya di pengadilan hingga putusan selesai.
"Jujur, terkadang timbul dari dalam diri rasa putus asa dan ingin mengakhiri hidup agar segera kembali ke pangkuan Illahii Robbi (Allah). Namun Syifa sadari, hal itu bukanlah solusi bagi diri Syifa untuk belajar akan arti kehidupan ini. Semoga mama papa tetap mendoakan Syifa, agar bisa keluar dari cobaan dan ujian berat ini dengan selamat," tutup Assyifa.
Hukuman Seumur Hidup
Assyifa Ramadhani Anggraini sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa Toton Rasyid mengatakan, terdakwa Syifa terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keterlibatan dalam Perbuatan Pidana.
Tak hanya itu, Jaksa Toton juga menyebut terdakwa Syifa juga melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Karena terbukti secara sah terdakwa dihukum seumur hidup," kata Toton saat membacakan dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 November 2014 lalu.
Toton menjelaskan, selama menjalani persidangan, banyak hal-hal yang memberatkan Syifa. Pertama adalah perbuatan Syifa yang menyebabkan Ade Sara meninggal dunia.
Selain itu, perbuatan Syifa yang menyebabkan putusnya garis keturunan dari pasangan Suroto dan Elizabeth Diana Dewayani, karena Ade Sara merupakan anak semata wayang dari pasangan tersebut. "Perbuatan terdakwa juga dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan," ucap Toton. (Rmn/Ans)