Wakapolri Persilakan Anggotanya di KPK Mundur dari Polri

Komjen Badrodin menyebutkan, saat ini sudah ada 15 orang yang mengajukan diri untuk mundur sebagai anggota Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Nov 2014, 00:15 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 00:15 WIB
Badrodin Haiti_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Kabar adanya penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin keluar dari institusi Korp Bhayangkara mendapat tanggapan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti. Dia mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada anggotanya yang ingin keluar dari Polri untuk menjadi penyidik tetap di KPK.

"Ya boleh saja. Silakan saja. Hak dia. Tidak (kita tahan). Kan kita ada aturannya, normatifnya harus memenuhi persyaratan administrasi apa yang harus dilengkapi. Kan tidak bisa mengundurkan diri terus langsung mundur, kan nggak. Kan ada prosesnya," ujar Komjen Badrodin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Komjen Badrodin menyebutkan, saat ini sudah ada 15 orang yang mengajukan diri untuk mundur sebagai anggota Polri.

"Sementara yang masuk 15, tapi ada persyaratan yang kurang yang harus kita lengkapi. Artinya sudah kita proses tinggal melengkapi berkasnya saja," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengklaim dirinya mendapat kabar ada 18 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi yang hendak mengundurkan diri dari anggota kepolisian.

IPW mendata kedelapan penyidik itu sudah sejak dua bulan lalu mengajukan surat pengunduran diri ke Kapolri dan ingin menetap bertugas di KPK. Tapi hingga kini belum ada jawaban dari Kapolri Jenderal Sutarman.

Kedelapan penyidik itu terdiri dari perwira berpangkat Komisaris Polisi dan Ajun Komisaris Besar Polisi, yang sudah bertugas di KPK sejak tiga hingga lima tahun.

Elite-elite Polri maupun elite KPK tidak bersikap apa pun terhadap rencana pengunduran diri kedelapan penyidik itu. Mereka khawatir jika bersikap akan membuat situasi menjadi panas. (Nan/Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya