Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Ahok mengaku mengantongi 1 nama calon wakil gubernur.
‎"Namanya sudah ada," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2014).
Ahok tidak mau menyebutkan siapa calon pendampingnya untuk pemimpin DKI Jakarta. Ia hanya memastikan calon wakil gubernurnya bukanlah penyanyi Raisya atau artis Dian Sastro yang biasa ia sampaikan saat melempar guyonan atas pertanyaan tersebut.
"‎Yang jelas pasti bukan artis, karena istri saya sudah marah (bila calon wakil gubernunya berlatarbelakang artis)," kata dia.
Apakah calon wakil gubernurnya berasal dari partai politik? Ahok menjawab, "Kalau partai kan istri saya nggak marah."
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 Pasal 171, setelah dilantik sebagai gubernur, berdasarkan ketentuan tersebut, Ahok berhak menunjuk Wakil Gubernurnya.
Disebutkan, 'Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota'.
Beberapa nama yang santer menjadi calon Walikota pun telah beredar, ada yang berasal dari politisi partai maupun birokrat DKI Jakarta. Nama-nama yang berasal dari parpol di antaranya Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Boy Bernadi Sadikin, politisi PDIP Djarot Syaiful, dan Politisi Partai Gerindra M Taufik.
Sedangkan nama-nama Wagub DKI pendamping Ahok yang berasal dari Birokrat yaitu Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Hadayani dan Deputi Gubernur Sylviana Murni. (Mut)