Komisi II DPR Sarankan KMP DKI Gugat Pelantikan Ahok ke PTUN

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyarankan KMP di DPRD DKI untuk menggugat pelantikan Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 19 Nov 2014, 15:01 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2014, 15:01 WIB
Jokowi dan Ahok
Jokowi dan Ahok (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi DPRD DKI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) meminta Presiden Jokowi untuk menangguhkan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, Ahok tetap dilantik Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyarankan KMP di DPRD DKI untuk menggugat pelantikan Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya sarankan DPRD mem-PTUN-kan pelantikan hari ini. Kemudian minta fatwa Mahkamah Agung," tegas politisi PAN itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Sebagai wakil rakyat, lanjut dia, DPRD DKI tidak boleh menyerah untuk memperjuangkan kebenaran konstitusi meski Ahok telah diangkat menjadi orang nomor 1 di Jakarta. Karena apapun nanti keputusan dari PTUN, Presiden Jokowi pun pasti akan tunduk.

Bila ternyata gugatan DPRD DKI dikabulkan PTUN, sambung Yandri, maka menurut jabatan Ahok sebagai Gubernur otomatis bisa dicabut. "Gugur. Itukan prosedur hukum. Kita minta tidak anarkis. Terus jalur konstitusional. Siapapun dia, pasti tunduk ke putusan hukum itu," tegas dia.

Sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD DKI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) DKI, yakni Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat-PAN, dan PPP, melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI.

Kedatangan mereka dalam rangka untuk mengonsultasikan prosesur pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

"Kedatangan kami dari pimpiman DPRD serta beberapa fraksi ke sini untuk konsultasi ke DPR, khusus komisi II dalam rangka minta pendapat terkait dengan kekisruhan yang tejadi di DPRD tentang pelantikan Ahok," jelas Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana dari fraksi PKS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya