Bebas dari Hukuman Mati, Hiu Bersaudara Tiba di Tanah Air

Frans dan Dharry Hiu tiba di Tanah Air. Kakak beradik tersebut merupakan WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 20 Nov 2014, 17:55 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 17:55 WIB
Saksi Akui Baru Susun Dokumen Setiap Kegiatan Kemenlu Usai
Gedung Kementerian Luar Negeri RI

Liputan6.com, Jakarta - 2 Orang warga negara Indonesia (WNI), Frans dan Dharry Hiu tiba di Tanah Air. Kakak beradik tersebut merupakan WNI yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.

Tiba di Jakarta, Frans dan Dharry langsung menuju ke Kantor Kementerian Luar Negeri. Didampingi sang ibu serta Gubernur Kalimantan Barat Cornelis dan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono keduanya langsung diterima Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Dalam kesempatan itu, Frans menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pembebasannya. Senada dengan Frans, Menlu Retno pun mengutarakan hal yang sama.

"Proses pendampingan dilakukan dengan menyediakan lawyer dan memfasilitasi kedatangan keluarga," sebut Retno di Gedung Pancasila, Kompleks Kemlu, Kamis (20/11/2014).

Peristiwa yang menimpa Hiu bersaudara ini terjadi ketika mereka melihat seorang warga Malaysia bernama Khati Raja mencoba melakukan pencurian di rumah tempat mereka bekerja. Merespons hal itu, Frans mencoba menghentikan pencurian sehingga menyebabkan perkelahian antara dirinya dan Khati.

Upaya Khati akhirnya bisa dihentikan. Namun, ketika hendak dibawa keluar rumah, pencuri ini pingsan dan akhirnya meregang nyawa.

Kematian warga Malaysia keturunan India itu menyebabkan keluarganya marah dan menuduh 2 WNI ini melakukan pembunuhan. Namun, kepolisian Malaysia yang melakukan visum forensik menyatakan sang pencuri meninggal akibat overdosis.

170 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Sementara itu, terkait perlindungan WNI di luar negeri, ternyata masalah masih menggunung. Hal ini karena estimasi jumlah WNI yang terancam hukuman mati terbilang cukup banyak.

Dari keterangan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Malaysia saja masih terdapat 170 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati. "Perlindungan WNI terus menjadi priorotas politik luar negeri Indonesia," jelas Retno.

Bahkan, dijelaskan Retno, untuk masalah perlindungan WNI yang bekerja di luar negeri, dia telah membahas hal tersebut dengan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri. Pertemuan dengan Hanif pun telah menghasilkan satu kesepakatan.

"Optimalisasi perlindungan (WNI) harus dibenahi dari hulu ke hilir. Hulu tanggung jawab Kemenakertrans dan hilir tanggung jawab perwakilan pemerintah di luar negeri," sambung Retno. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya